infosatu.co
NASIONAL

Ditunjuk Sebagai Plt Kepala OIKN, Menteri Basuki Diminta Selesaikan Masalah Tanah dan Investasi

Teks: Tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden: Menteri PUPR, Wamen ATR/BPN, dan Mensesneg Pratikno memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Jakarta, infosatu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Kemudian, Raja Juli Antoni yang kini menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri ATR/BPN sebagai wakilnya. Mereka berdua ditugaskan untuk mempercepat pembangunan IKN.

“Tadi juga sudah sedikit disampaikan oleh Bapak Mensesneg bahwa tugas Plt ini sama seperti dengan tugas kepala dan wakil kepala definitif, sampai ditunjuknya lagi Kepala dan Wakil Kepala definitif (Otorita IKN) sesuai dengan perundang-undangan.

Fokusnya mempercepat pelaksanaan program,” kata Basuki ketika memberikan keterangan pers dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/6/2024).

Usai penunjukkan jabatan tersebut, presiden meminta kepada Basuki dan Wamen ATR/BPN agar menyelesaikan permasalahan di IKN yakni mengenai status lahan dan investasi.

“Fokusnya pelaksanaan program ini permasalahannya adalah di tanah dan investasi. Kenapa beliau (Wamen ATR/BPN) ditunjuk sebagai Wakil Kepala Otorita IKN karena ini menyangkut status tanah,” ujarnya.

“Jadi kami berdua segera memutuskan status tanah di IKN ini apakah dijual, sewa, atau KPBU (kerja sama pemerintah dengan badan usaha) sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi melakukan investasinya,” lanjut Basuki.

Menurutnya, jika kedua faktor masalah itu diatasi dengan cepat maka investor tidak akan ragu berinvestasi di IKN. “Karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka juga akan lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN. Itulah fokus utama di dalam kami mengemban sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ini,” ungkapnya.

Terkait dengan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN, lanjut Basuki, nantinya akan menjadi kewenangan Satuan Gugus Tugas (task force) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Yang kedua, sesuai dengan Keppres IKN mempersiapkan embrio dari Pemdasus OIKN. Karena nanti begitu Perpres ditandatangani oleh Bapak Presiden akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut,” jelasnya.

“OIKN tidak serta merta menjadi Pemdasus, karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus akan dipersiapkan tersendiri oleh mungkin Satgas atau task force dengan Kemendagri,” sambung Basuki.

Sebelumnya, jabatan Kepala Otorita IKN ini dipimpin oleh Bambang Susantono yang pernah menjabat sebagai Plt Menteri Perhubungan (Menhub). Kemudian, Wakil Kepalanya diduduki oleh Dhony Rahajoe.

Kedua figur pemerintahan ini memutuskan mengundurkan diri dari OIKN setelah menjabat selama dua tahun sejak 10 Maret 2022.

Jokowi pun telah menyetujui mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari jabatan. Lantas, diterbitkannya Keputusan Presiden untuk menunjuk Plt.

“Baru saja Bapak Presiden memanggil Pak Menteri PUPR dan Pak Wamen ATR, ini terkait dengan kepemimpinan di Otorita IKN” kata Mensesneg Pratikno dalam keterangan persnya hari ini.

“Beberapa waktu yang lalu, Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Dhonny Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya, Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN,” lanjutnya.

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page