Samarinda, infosatu.co – Warga di Perumahan Borneo Mukti II khususnya warga yang berlokasi di Jalan Damanhuri II RT 41 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda mengeluhkan krisis air bersih.
Berdasarkan informasi yang diterima warga setempat mengeluhkan kesulitan mendapat air bersih selama kurang lebih tiga minggu akibat kekeringan di salah satu danau yang menjadi sumber air mereka saat ini.
Merespons hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan persoalan air di wilayah utara dalam jangka panjang memerlukan instalasi pengolahan air (IPA). Namun hal itu juga akan menimbulkan masalah baru di kawasan lainnya.
“Karena airnya itu kan tidak cukup misalnya untuk 10 rumah yang butuh air di Samarinda Utara air kita hanya produksi untuk 7 rumah. Jika rumah si A airnya lancar maka di rumah si B terjadi air yang tidak lancar. Begitupun sebaliknya,” kata Andi Harun, Selasa (16/4/2024).
Dengan demikian, perlu langkah yang tepat dilakukan ialah melalui treatment di antaranya adalah penerimaan air dari PDAM.
“Mudah-mudahan kita bisa bagi waktu pelayanannya sambil menunggu penyelesaian secara tuntas untuk pembangunan IPA baru yang di Bumi Sempaja,” jelasnya.
Selain itu, Andi Harun mengakui bahwa untuk penanganan air bersih di kawasan perumahan tidak bisa langsung dilakukan oleh pihaknya. Hal itu lantaran perlu memastikan apakah selama ini fasilitas umum dari perumahan tersebut sudah diserahkan kepada Pemkot Samarinda.
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
“Tanya dulu ke pengembangnya apakah fasilitas pengembang itu sudah diserahkan ke pemerintah, karena itu adalah kewajiban berdasarkan Permen PU dan Permendagri tentang penyerahan (fasum) kepada pemerintah,” pungkasnya.