
Samarinda, infosatu.co – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mulai memasuki tahap finalisasi.
Hal itu terungkap dalam rapat terakhir oleh Panitia Khusus (Pansus) Penataan dan Pengembangan Ekraf DPRD Samarinda di sekretariat gedung wakil rakyat, Selasa (27/2/2024). Pertemuan itu juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot Samarinda).
Ketua Pansus Raperda Penataan dan Pengembangan Ekraf Fachruddin mengatakan bahwa ada 17 sub sektor ekraf dalam raperda tersebut. Adapun empat prioritasnya seperti sektor kuliner, musik dan fashion. “Tapi kita minta jangan sampai meninggalkan 13 subsektor lainnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada OPD yang terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata Samarinda untuk menyampaikan aspirasi dan memasukkannya dalam raperda tersebut.
“Karena untuk penataan dan pengembangan ekonomi kreatif sangat penting untuk ekonomi kita,” tuturnya.
Selain itu, raperda ini diharapkan dapat mendorong sektor ekonomi kreatif mengikuti perkembangan budaya, teknologi, kreativitas, inovasi, dan perubahan ekonomi global.
“Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan daerah,” pungkasnya.