Bontang, infosatu.co – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan tetap buka pos pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Idulfitri 1442 H. Meskipun hingga saat ini belum ada pengaduan terkait tidak adanya pemberian THR.
Kepala Seksi Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrialisasi Disnaker Bontang Anang Prastowo mengatakan saat ini Disnaker telah menerima tujuh orang yang melakukan konsultasi terkait kewajiban perushaan memberikan THR kepada karyawan.
“Kami baru menerima konsultasi dan memberikan penjelasan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya kepada infosatu.co, Senin (10/5/2021).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait pelaksanaan pemberian THR diberikan perusahaan paling lama H-7 sebelum lebaran.
Akan tetapi, boleh telat dengan wajib menyampaikan kepada karyawan dan harus mendapatkan kesepakatan.
“Tapi kesepakatan itu nanti disampaikan ke Disnaker Bontang dengan melampirkan laporan keuangan selama dua tahun ke belakang,” jelasnya.
Sehingga, pos pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021 tetap akan buka sampai seminggu usai lebaran Idulfitri 1442 H.
“Kami akan terus buka, jika ada yang ingin melapor silakan datang dan menghadap ke pos yang telah disediakan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Disnaker Bontang telah menerima 14 laporan perusahaan yang telah memberikan THR kepada karyawanya.
“Saat ini hanya segitu yang melaporkan, namun pihaknya akan terus memantau perkembangan agar perusahaan tetap memberikan hak terhadap pekerjanya,” pungkasnya. (editor: irfan)