infosatu.co
BalikpapanHUKUM

Demi Pengamanan, Kuasa Hukum Achmadsyah Pasang Plang

Penulis : Lilik Sismiati-Editor : Eres

Balikpapan, infosatu.co-Setelah memenangkan kasus sengketa tanah dengan PT Sinar Mas Wisesa, tiga bulan lalu, Kamis (7/3/2019) kuasa hukum  Achmadsyah, advokat H Ali Husni dan Rekan akhirnya memasang plang kepemilikan.

Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 13 Desember 2018 memenangkan Achmadsyah atas kepemilikan tanah yang berlokasi di Grand City di Jalan Syarifuddin Yus Balikpapan.

Kasus Pajak Surianto Menuai Simpati Masyarakat, Berniat Bayar Pajak Malah Dipidanakan

Ali Husni menjelaskan tanah yang dimenangkan seluas 5 hektar dan akan berlanjut dengan luas 3 hektar tidak jauh dari tanah terdahulu.

“Pemasangan plang ini sebagai langkah pengamanan,” sebut Ali Husni.

Pihaknya optimis memenangkan kasus ini sekalipun pihak Sinar Mas Wisesa mengajukan banding.

BACA JUGA :Bupati Kutim Komentari Lahan Maloy Yang Belum Dibebaskan

Advokad Ali Husni dan Rekan selama ini dikenal sering membantu masyarakat yang tidak berdaya dengan biaya tinggi dalam pengurusan sengketa tanah.
Hal ini diamini oleh rekan lainnya Mujiono.

“Banyak yang tidak mampu mengurus kasus sengketa tanah seperti kasus Achmadsyah ini. Insyaallah kami akan tetap membantu,” katanya.

Related posts

Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Rizki

Hampir 10 Bulan Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR Menggantung, Kuasa Hukum Minta Kepastian MKD

R'sya Rahmadina

Tak Cukup Menjatuhkan Putusan, Andi Harun Tekankan Pentingnya Eksekusi Barang Bukti

Rizki