
Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 di SMK YKPP Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut, Sabtu (6/3/2021).
Ia menyatakan sosialisasi perda merupakan kegiatan yang ditunggu-tunggunya. Sebab selain sosialisasi dirinya juga dapat mendengarkan aspirasi masyarakat Bontang.
“Silahturahmi ini kami kemas dalam bentuk sosialisasi perda dan ini menjadi suatu kebanggaan untuk saya pribadi dapat bertemu langsung bersama masyarakat Bontang, sekaligus mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat Bontang,” ungkap politikus PKB Dapil Bontang, Kutai Timur (Kutim) dan Berau tersebut saat ditemui infosatu.co.
Ia memaparkan bahwasanya, struktur pembangunan yang ada di semua daerah bersumber dari pajak daerah.
“Seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok,” tuturnya.
Ia mengungkapkan kurang lebih Rp 5,4 Triliun APBD Kaltim berasal dari pajak daerah dan sisanya dana bagi hasil (DBH). Sehingga, dengan adanya sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui atau paham bagaimana pentingnya membayar pajak dan apa saja yang menjadi kewajiban masyarakat.
“Jadi ini salah satu perda yang kami sosialisasikan. Ke depan akan ada lagi perda-perda lainnya yang akan disosialisasikan,” pungkasnya. (editor: irfan).