infosatu.co
Samarinda

8 Poin Surat Intruksi Gubernur yang Harus Dipatuhi Masyarakat

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor saat ditemui awak media, Kamis (4/2/2021). (Foto_ist)

Samarinda, infosatu.co – Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 terkait pengendalian, pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Kaltim, Kamis (4/2/2021).

“Intruksinya sudah saya tandatangani kemarin, saya mengimbau kepada wali kota/bupati dan mereka akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, Satpol PP serta semua pihak terkait,” ungkapnya di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Jumat (5/2/2021).

Isran berharap agar intruksi yang dikeluarkan bisa berjalan dengan baik, sebab ini merupakan kepentingan masyarakat bukan hanya kepentingan pemerintah.

“Ini kepentingan bersama, sekarang Kaltim itu ngeri-ngeri sedap. Semoga kebijakan dari pemerintah ditaati dan masyarakat bisa memahami. Mal juga kita tutup, seluruh kegiatan kita tutup. Intinya kita coba selama Sabtu dan Minggu,” paparnya.

Surat intruksi yang dikeluarkan pada Kamis (4/2/2021) ini merupakan upaya pemerintah terhadap pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kaltim. Maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam surat itu tertuang pada poin pertama yakni kepala daerah harus mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing masing.

Kedua, kebijakan di daerah masing-masing mampu meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Ketiga, melaksanakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.

Keempat, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kelima, melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu secara berkala.

Keenam, membentuk dan mengaktifkan posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dari tingkat permerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan sampai tingkat rukun tetangga (RT).

Ketujuh melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kedelapan melaksanakan intruksi Gubernur ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. (editor: irfan)

Related posts

Kantor Disegel Klaim Ikuti SK, Maxim Keluhkan Order dan Penghasilan Anjlok

Adi Rizki Ramadhan

Langgar Tarif Bawah Sesuai SK Gubernur, Maxim Samarinda Disegel

Adi Rizki Ramadhan

Presiden PKS dan Jurnalis Kaltim Bermain Mini Soccer, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page