Samarinda, infosatu.co – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan Provinsi Kaltim Kamis (14/1/2021) besok memprioritaskan tenaga kesehatan (nakes) pada tahap pertama pelaksanaan.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim dr Padilah Mante Runa di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (13/1/2021) siang.
Kata Padilah, tahapan kelompok prioritas penerima vaksinasi Covid-19 telah ditentukan dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan, bahwa pada tahap pertama dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 menyasar para nakes.
“Tahap pertama itu nakes, asisten nakes, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran dan bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers bersama awak media.
Tahap kedua dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021, sasaran vaksinasi Covid-19 yaitu mereka yang bertugas sebagai pelayan publik dan kelompok usia lanjut.
Petugas pelayanan publik meliputi TNI-Polri, aparat hukum, petugas di bandara, petugas pelabuhan, stasiun ataupun terminal, perbankan, perusahaan listrik negara (PLN) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian, kelompok usia lanjut di atas 60 tahun akan divaksinasi menunggu ketetapan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mereka menunggu informasi keamanan vaksin untuk usia tersebut.
Lalu untuk tahap ketiga dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022, sasaran vaksinasi Covid-19 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
“Kalau untuk tahap keempat dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022, sasaran vaksinasinya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin,” jelasnya.
Padilah menerangkan bahwa tahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE).
“Tahapan ini juga dilakukan berdasarkan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization),” paparnya.
Dia menambahkan, jika ketentuan sasaran yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 telah ditentukan dalam juknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kemenkes dan rekomendasi Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
“Dewasa sehat usia 18-59 tahun, bersedia menandatangani surat persetujuan pemberian vaksinasi Covid-19 dan tidak pernah terkonfirmasi dan terdiagnostik Covid-19. Kemudian untuk peserta wanita, tidak sedang hamil maupun menyusui dan ketentuan lain yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa vaksinasi Covid-19 yakni Sinovac telah mendapatkan Emergency Use Outorization (EUA) dari Badan POM. Bahkan, Sinovac ini juga telah mendapatkan sertifikasi suci dan halal dari MUI pada 11 Januari 2021. (editor: irfan)