Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat Mahmud Marhaba merasa dikagetkan atas surat panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Tidore Kepuluan (Tikep) Polda Maluku Utara terkait laporan hasil karya jurnalistik. Surat tersebut ditujukan kepada wartawan kabarpublik.id (malut.kabarpublik.id) Korwil Maluku Utara Iswadi Hasan dan mengharuskan dirinya memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian Resort Tikep, Kamis, (5/11/2020). Surat tertanggal 3 November 2020 dengan Nomor: B/213/XI/2020/Reskrim perihal undangan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks).
“Saya pun memberikan semangat kepada wartawan itu dan berusaha untuk menyuruhnya tetap tenang menghadapi panggilan polisi. Surat itu berawal ketika wartawan Iswadi Hasan, yang saat itu sebagai wartawan wartawanonemerah.com melakukan liputan atas demo yang dilakukan oleh ASN kepada wali kota mereka sendiri yang menuntut adanya dugaan pemangkasan dana PTT senilai Rp 75 miliar, Senin (12/10/2020) lalu,” ungkap Mahmud dalam surat terbuka kepada Kapolda Maluku Utara, Kamis (5/11/2020).

Berita video dengan judul “Ribuan ASN Geruduk Kantor Wali Kota dan DPRD Tikep” berujung hingga ke laporan kepolisian. Berita video tersebut disebarkan oleh wartawan melalui grup whats app serta media lainnya. Oleh pelapor yang merupakan ASN di Tikep hasil karya jurnalistik itu dianggap hoaks.
“Padahal Iswadi hanya melaporkan sebuah fakta peristiwa di lapangan secara audio visual. Tindakan ASN yang melaporkan penyebaran hasil karya jurnalistik yang dianggap hoaks adalah kewajaran dan hak seseorang. Namun, tentunya ini wajib ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tikep dengan berlandaskan kepada regulasi yang sudah disepakati bersama antara kepolisian dengan Dewan Pers,” terang Mahmud.
Dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Tahun 2017 Nomor B/15/II/2017 yang ditandatangani bersama pada Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, Maluku pada 9 Pebruari 2017.
“Melalui surat terbuka kepada Kapolda Maluku Utara yang membawahi Polres Tikep, saya mengingatkan kembali prosedur penanganan sengketa pers sehingga apa yang dilakukan oleh kepolisian dan Dewan Pers tidak akan sia-sia dan tidak berdampak pada pencederaan kemerdekaan pers di Tanah Air,” urainya.
Hanya mengingatkan saja, jangan sampai semua lupa atas kesepakatan yang sudah dilakukan oleh kedua lembaga negara terkait penanganan aduan sengketa pers. Dalam hal ini, kepolisian meminta keterangan kepada pihak media terkait hasil karya jurnalistik, maka wajib untuk diketahui jika yang berhak memberikan keterangan adalah penanggung jawab media, bukan wartawan sebagaimana yang dilakukan oleh pihak Polres Tikep.
“Tindakan memanggil wartawan untuk dimintai keterangan soal hasil karya jurnalistik adalah sebuah kesalahan prosedur yang dapat mengancam dan membahayakan sendi-sendi kemerdekaan pers dan hak asasi manusia,” tandasnya.
Selanjutnya, melalui surat terbuka kepada Kapolda Maluku Utara ini, Mahmud berharap agar persoalan yang dilaporkan ASN Tikep ke Polres Tikep penting untuk ditinjau kembali sebelum penanganan ini jauh melampaui batas batas kewenangan yang berakibat pencederaan terhadap sebuah kesepakatan yang ditandangani oleh pihak kepolisian dan Dewan Pers. (editor: irfan)