Balikpapan, infosatu.co – DPRD Ngawi lakukan kunjungan kerja ke DPRD Balikpapan. Rombongan DPRD Ngawi berjumlah 12 orang yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Ngawi Anam dan Suntoro.
Kunjungan kerja ke DPRD Balikpapan terkait standar harga satuan. Kunjungan ini diterima oleh Kabag Humas DPRD Balikpapan Yoseph Gunawan berlangsung di ruang rapat gabungan Gedung DPRD Balikpapan, Kamis (22/10/2020).
“Studi banding ke Balikpapan mengenai Perpres 33 tentang satuan harga yang mengatur keseragaman harga secara nasional,” kata Wakil Ketua DPRD Ngawi Anam.
Keseragaman harga akan distandarkan semua, ia menyebutkan poin yang didapat dari Balikpapan menanyakan dan membicarakan jika penerapan di Perpres 33 ini diterapkan akan memangkas semua kegiatan yang dulu longgar menjadi sempit.
“Di Balikpapan juga masih dalam persiapan Perpres 33 ini sama dengan di Ngawi,” jelasnya.
Selanjutnya, informasi poin-poin yang diperoleh tentang Perpres 33 di Balikpapan ini akan disampaikann dan diterapkan di Ngawi dan memang satuan harga tidak dapat dirubah semua sesuai Perpres 33,” ucapnya kepada infosatu.co.
Terpisah, Kabag Humas Yoseph Gunawan menjelaskan kunjungan kerja DPRD Ngawi membahas studi banding mengenai Perpres 33 tentang standar harga satuan.
” Di Kota Balikpapan juga masih dalam tahap pembahasan seperti di Ngawi, dan ketentuan standar harga tidak bisa diubah sudah sesuai aturan Perpres 33,” tutupnya.(editor: irfan)