Penulis : Alawi Editor : Irfan
Bontang, infosatu.co– Sidang paripurna ke-7 DPRD Bontang Tahun 2020 telah dilaksanakan Selasa (22/9/20202) malam. Dalam kesempatan itu, DPRD Bontang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolalaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) disaksikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
Dalam kesempatan itu, Neni menuturkan jika limbah sangat berbahaya bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.
“Perda ini agar menjadi perhatian setiap usaha atau kegiatan penghasil limbah B3 perlu dikelola seperti kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan penimbunan limbah B3,” ungkapnya.
Dalam paripurna tersebut turut hadir pihak perwakilan perusahaan. PT Indominco Mandiri (IMM) sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang mendukung Pemerintah dengan disahkannya perda ini.
Hal ini disampaikan oleh Humas PT IMM Yulianus kepada infosatu.co. Menurutnya, tidak hanya penyimpanan atau pengumpulan saja tapi semoga sampah B3 bisa diolah untuk bisa dimanfaatkan kembali.
“Kami mendukung adanya Perda ini, tentunya sebagai perusahaan swasta kami harus mengikuti semua prosedur dan aturan yang ada. Selama ini tidak ada masalah dengan pengolahan limbah B3,” ungkapnya di Ruang Auditorium 3 Dimensi.
Selama ini PT IMM mempercayakan pengolahan sampah B3 kepada perusahaan pengolah limbah B3 yang sudah terverifikasi dan mengikuti semua peraturan yang ada. IMM merupakan sebuah perusahaan pertambangan batu bara yang berada di Kota Bontang. Berdiri dan mulai beroperasi pada 1997, disusul selesainya konveyor pelabuhan batu bara pada 1999. IMM merupakan salah satu pertambangan batu bara di Indonesia yang menggunakan sistem open-pit.
Sebelum lahirnya Perda Limbah B3, Asisten Pemkot Bontang dan Komisi III DPRD telah melakukan pembahasan tentang limbah B3. Dalam PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengolahan sampah spesifik yang diundangkan pada tanggal 9 Juni 2020 khususnya dalam hal pemerintah pusat belum dapat menyediakan fasilitas penyimpanan limbah B3 di daerah. Wali kota dengan kewenagannya dapat menggunakan fasilitas pengolahan sampah lainnya sebagai tempat pengumpulan sampah B3.
Hal ini diatur dalam ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengolahan sampah spesifik. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 mempunyai kewajiban untuk melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkanya wajib membuat tempat menyimpan, dan melaporkan catatan penyimpanan limbah B3.
Untuk melakukan penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, setiap penghasil limbah B3 wajib memiliki dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada wali kota dan melampirkan persyaratan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
