Penulis: Alawi – Editor: Irfan
Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umam (KPU) Kaltim melakukan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai 19-28 September 2020.
Tercatat sebanyak 2.352.904 pemiih terdiri dari 1.212.301 laki-laki dan 1.140.603 perempuan akan menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang.

DPS hasil rekapitulasi formulir Model A.1.1-KWK KPU Kaltim nanti akan diumumkan di 984 balai desa/kelurahan dari 9 kota/kabupaten peserta Pilkada Serentak di Kaltim.
Pemilih atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan perbaikan mengenai penulisan nama atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS yang nantinya akan di umumkan DPT oleh PPS pada 28 Oktober – 6 Desember 2020.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kaltim Divisi Data dan informasi Iffa Rosita kepada infosatu.co Sabtu (19/09/2020).
“Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak Kaltim 2020 terbaru berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, kami melakukan pengumuman dan tanggapan masyarakat untuk DPS di mulai hari ini 19 hingga 28 September 2020,” ungkapnya.
Untuk diketahui, PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 18 (2) pemilih atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang pemilih kepada PPS yang meliputi pemilih sudah/pernah kawin di bawah umur 17 tahun, pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau kepolisian, pemilih sudah meninggal dunia, pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan setempat dan pemilih terdaftar dari 1 kali.
Selanjutnya PPS akan melakukan perbaikan DPS pada 29 September-3 Oktober 2020, kemudian rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK akan laksanakan pada 4-6 Oktober 2020.
Rekapituasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan akan di sampaikan kepada KPU kabupaten/kota pada 7-9 Oktober 2020, selanjutnya rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT akan dilakukan pada 9-16 Oktober 2020, kemudian penyampaian DPT kepada PPS pada 17 – 26 Oktober 2020, dan rekapitulasi DPT tingkat provinsi pada 17-18 Oktober 2020, dan akan diumumkan DPT oleh PPS pada 28 Oktober-6 Desember 2020.