infosatu.co
DPRD KALTIM

Sosialisai Perda Bantuan Hukum, Akses Keadilan bagi Masyarakat Tidak Mampu

Anggota DPRD Kaltim, Rima Hartati saat mensosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Widyasari KM 36 RT 06 Kelurahan Sei Merdeka, Kecamatan Samboja Barat.

Kutai Kartanegara, infosatu.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur Fraksi PPP Rima Hartati mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Foto bersama usai sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Widyasari KM 36 RT 06 Kelurahan Sei Merdeka, Kecamatan Samboja Barat.

Kegiatan yang terselenggara di Jalan Widyasari KM 36 RT 06 Kelurahan Sei Merdeka Kecamatan Samboja Barat ini mendatangkan dua narasumber yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Alfian dan Advokat Asmaul Fifindari.

Politikus PPP ini menerangkan bahwa tujuan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh akses keadilan.

Selain itu juga untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Perda bantuan hf nbukum ini juga menjamin agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkannya secara merata. Intinya, untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Wanita kelahiran 1976 ini menerangkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 berlandaskan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

“Kita ketahui jika di dalam negara hukum, pastinya negara harus mengakui dan melindungi hak asasi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukumnya,” tegasnya.

Maka kata Rima, negara harus hadir dan memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum. Mengingat, tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum.

“Banyak di antara mereka yang tidak mampu secara finansial keuangan untuk membayar pengacara pendampingnya. Saat ini Presiden sudah menetapkan pemindahan IKN di Kaltim. Maka, Perda ini benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.

Nantinya, Gubernur adalah penyelenggara program bantuan hukum dan akan menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim. Sedangkan untuk alokasi dananya melalui APBD Provinsi.

“Yang pasti, LBH itu harus terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI. Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Ekti Imanuel Dorong Optimalisasi Program Sekolah Rakyat di Kaltim

Emmy Haryanti

Pemprov Kaltim Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Pembangunan SMA Baru Balikpapan

Emmy Haryanti

DPRD Kaltim: Yayasan Melati Harus Patuh Putusan MA, 12 Ruang SMAN 10 Akan Diambil Alih

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page