Samarinda, Infosatu.co– Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat pengawasan pajak reklame melalui sistem E-Reklame terintegrasi masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
Mekanisme yang menghubungkan proses perizinan dan pembayaran pajak dalam satu sistem digital dinilai efektif untuk meningkatkan kepatuhan administrasi, namun di sisi lain dikeluhkan pelaku usaha karena berpotensi menghambat proses bisnis.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda Desy Damayanti menjelaskan, sistem yang saat ini diterapkan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam peraturan wali kota. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum terakomodasi secara menyeluruh sehingga membutuhkan penguatan melalui regulasi yang lebih tinggi.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah nantinya diharapkan mampu memberikan landasan yang lebih lengkap terhadap berbagai kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan dan pengawasan reklame.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Fitria Wahyuni mengungkapkan, sistem pembayaran pajak reklame kini telah terhubung langsung dengan sistem perizinan di DPMPTSP.
Konsekuensinya, wajib pajak tidak dapat melakukan pembayaran sebelum izin reklame diterbitkan. Kebijakan tersebut memang memberikan kepastian bahwa setiap objek reklame yang membayar pajak telah memiliki legalitas yang sah.
Namun, kondisi itu juga memunculkan kendala ketika proses penerbitan izin belum selesai sementara reklame sudah terpasang di lapangan.
“Situasi ini menjadi salah satu kelemahan yang muncul dari sistem integrasi karena potensi penerimaan daerah tidak dapat segera masuk meski objek reklame telah berdiri,” pungkasnya.
