Samarinda, infosatu.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda pada Jumat, 9 Mei 2025 mengamankan seorang pria berinisial IFT (25).
Warga Muara Jawa, Kabupaten Kukar ini diamankan karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial.
IFT memposting ajakan perang yang menyasar masyarakat di wilayah Lambung Mangkurat dan Samarinda Seberang, disertai iming-iming hadiah uang sebesar lima juta rupiah.
Aksi tersebut sempat meresahkan warga, terutama warga di Samarinda Seberang, di mana banyak orang merasa khawatir untuk beraktivitas.
Menyadari ancaman gangguan ketertiban, Polresta Samarinda langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
“Motifnya hanya ingin viral. Dia bergerak sendiri, tanpa bayaran, dan menggunakan akun Facebook anonim bernama ‘Persatuan Amor Samarinda’. Hoaks ini mulai disebarkan sejak tanggal 6,” terang pihak Polresta Samarinda.
Pelaku diketahui pernah menjadi admin judi online di Thailand dan sedang mengalami sakit saraf kejepit.
IFT akan dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 UU ITE.
Aparat juga menggandeng tokoh masyarakat dari dua wilayah terdampak untuk membantu menenangkan warga.
Tokoh masyarakat Samarinda Seberang menyambut baik pengungkapan ini.
“Dengan tertangkapnya penyebar hoaks ini, kami merasa lebih tenang. Semoga hanya satu orang saja yang melakukan, dan jangan sampai ada lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua RT 41 Kelurahan Pelita, Lambung Mangkurat, Robianur, juga menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda yang ditemui pada Press Conference di Kantor Polresta, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.
“Kami berterima kasih karena situasi cepat dikendalikan dan warga kembali merasa aman,” katanya.