infosatu.co
HUKUM

Polres Pasuruan Kota Tangkap Tersangka Pencurian Barang Proyek PT Hanjin di Kawasan PIER

Teks: MD (40), tersangka pencurian di proyek PT Hanjin, Kawasan Industri PIER, Desa Curahdukuh, Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, infosatu.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan proyek PT Hanjin, yang berlokasi di Kawasan Industri PIER, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Jawa Timur (Jatim), Jumat, 24 Oktober 2025.

Kasus ini dilaporkan pada Senin 8 September 2025 oleh pihak perusahaan, setelah diketahui peristiwa pencurian terjadi pada Selasa 29 juli 2025.

Tersangka pelaku yang berhasil diamankan adalah MD (40), warga Desa Oro-oro Ombokulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Sementara satu tersangka pelaku lainnya berinisial SNS masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat seorang security PT Hanjin melihat sebuah mobil pick up nopol N 8018 EA yang dikendarai kedua tersangka pelaku keluar dari area proyek tanpa izin.

Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan pembuntutan oleh saksi hingga mobil berhenti di sebuah tempat jual beli besi tua.

Dari lokasi tersebut, pelapor menemukan sejumlah barang proyek milik PT Hanjin yang hilang, antara lain:

Kerangka euroform ukuran 60×120 cm sebanyak 5 buah.

Pipa galvanis ukuran 1,5 inch panjang 2 meter sebanyak 12 buah.

Pipa kotak ukuran 5×5 cm panjang 2 meter sebanyak 1 buah.

Tembiring sebanyak 2 buah. Besi cawel sebanyak 4 buah.

Swivel clamp sebanyak 1 buah. Join pin sebanyak 1 buah.

Pipa galvanis ukuran 1,5 inch panjang 1 meter sebanyak 1 buah. U-head sebanyak 20 buah.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa kembali ke perusahaan, setelah pemilik toko besi tua mengakui bahwa barang itu dijual oleh para terduga pelaku.

Akibat kejadian itu, pihak PT Hanjin mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 24 oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga MD di rumahnya di Desa Oro-oro Ombokulon, Kecamatan Rembang.

Terduga kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota IPTU Mitarta membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah mengamankan satu orang terduga dalam kasus pencurian dengan pemberatan terhadap barang proyek PT Hanjin di kawasan PIER”.

“Saat ini terduga pelaku sudah menjalani proses penyidikan dan satu orang lainnya masih dalam pencarian,” terang IPTU Mitarta.

Lebih lanjut, IPTU Mitarta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar, terutama di kawasan industri maupun proyek.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” pesannya.

Terduga pelaku dalam kasus ini melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Related posts

Satresnarkoba Gagalkan 987 Butir Ekstasi dari Jaringan Surabaya–Samarinda

Firda

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polresta Samarinda Ungkap 22 Kasus Curanmor dalam 18 Hari

Rizki

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Jambret Rp110 Juta dan Penggelapan Motor

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page