
Samarinda, infosatu.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda sedang menjalankan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Keras (Miras) di Samarinda.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda Abdul Khairin mengatakan bahwa tujuan dari revisi perda untuk menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Juga, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Politikus Partai Keadilan Sosial ini berharap agar proses revisi segera dirampungkan. Dengan demikian, regulasi yang mengatur tentang peredaran miras bisa diterapkan. Pengawasan juga bisa dilakukan. Regulasi terhadap minuman beralkohol ini betul-betul bisa segera berjalan dan sangat ketat di masyarakat,” ujar Khairin di Sekretariat DPRD Samarinda, Jumat (8/9/2023).
Setelah perda direvisi, ia melanjutkan, nantinya penjualan miras hanya dikhususkan pada hotel dan restoran berbintang. Namun demikian, pihak bar juga wajib mempunyai Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan nomor 47221 terverifikasi.
“Peredaran minuman beralkohol ini kami persempit distribusinya dengan aturan-aturan yang akan ada dalam perda ini. Poin yang diperbolehkan dalam perda yaitu hotel berbintang tiga sampai lima. Bar hanya boleh yang mempunyai nomor KBLI 47221,” jelasnya.
Dengan diperketatnya klasifikasi tempat distribusi tersebut, Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berharap minol tidak lagi diperjualbelikan secara bebas.
“Harapan kami betul-betul diperketat peraturannya. Karena penyebaran minuman beralkohol tidak hanya merusak satu dua orang, tapi dapat merusak satu generasi,” Khairin menandaskan.