Samarinda, Infosatu.co – Sejumlah bagian dalam perencanaan dan belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan ditinjau dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Peninjauan tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan supervisi terhadap proses perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Supervisi itu menjadi bagian dari upaya memastikan proses perencanaan dan penganggaran RAPBD 2027 berjalan sesuai dengan ketentuan.
Hasilnya kemudian akan menjadi bahan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melihat bagian-bagian yang masih memerlukan penyesuaian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menjelaskan pertemuan bersama KPK bersifat supervisi, terutama untuk melihat kesesuaian antara proses perencanaan dan penganggaran dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini sifatnya untuk supervisi, guna melakukan penyesuaian terhadap bagaimana perencanaan dan penganggaran itu nanti bisa sesuai dengan ketentuan mereka,” kata Sri Wahyuni usai mengikuti Rapat Koordinasi Pendalaman Perencanaan, Penganggaran dan PBJ Provinsi Kalimantan Timur dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah IV, di Pendopo Lamin Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 23 September 2026.
Setelah hasil supervisi diperoleh, TAPD akan melakukan review untuk menentukan bagian perencanaan yang perlu disesuaikan, termasuk kemungkinan pada belanja daerah.
“Tentu setelah hasil ini nanti TAPD akan melakukan review, mana yang akan melakukan penyesuaian-penyesuaian perencanaan, mungkin belanja. Karena kita sedang berproses menyusun RAPBD 2027,” ujarnya.
Proses tersebut dilakukan bersamaan dengan tahapan penyusunan RAPBD Kaltim 2027. Dengan begitu, hasil supervisi KPK dapat menjadi bahan evaluasi sebelum rancangan anggaran tersebut masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
