Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota Samarinda tetap membatasi jumlah tenant UMKM di Teras Samarinda sebanyak lima lapak. Pemkot menilai penambahan lapak maupun aktivitas bazar harus mengikuti pengaturan yang telah disepakati dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Pembatasan itu menjadi bagian dari penjelasan Pemkot Samarinda atas polemik pembongkaran lapak bazar UMKM yang dipersoalkan penyelenggara acara. Persoalan ini sebelumnya dibahas dalam RDP bersama Komisi II DPRD Samarinda pada Selasa, 27 Oktober 2026, tetapi belum menghasilkan kejelasan penyelesaian.
Dalam pembahasan lanjutan pada Rabu, 28 Oktober 2026, Pemkot Samarinda menjelaskan aturan penempatan tenant, pelaksanaan kegiatan, serta peluang bagi pelaku UMKM untuk berjualan di lokasi lain.
Asisten II Sekretariat Kota Samarinda Marnabas Patiroy menuturkan Teras Samarinda dirancang sebagai ruang terbuka hijau yang bisa dinikmati masyarakat. Karena itu, aktivitas usaha di kawasan tersebut harus menyesuaikan konsep dan pengaturan yang telah disiapkan pemerintah bersama pengelola.
“Pada intinya, kita semua ingin Teras Samarinda menjadi ruang terbuka hijau yang bisa dinikmati semua kalangan,” ujarnya.
Marnabas menyebut kerja sama pemerintah kota dengan pihak pengelola memuat ketentuan tertulis maupun pengaturan lain dalam pelaksanaannya. Menurutnya, pengelola telah mendapat teguran karena kegiatan bazar yang digelar dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan.
Meski demikian, Marnabas tidak merinci ketentuan spesifik yang dilanggar dalam kegiatan tersebut hingga lapak bazar dibongkar.
“Ketika pengelola melaksanakan kegiatan di situ, tetapi sudah keluar dari kesepakatan, maka kami tegur. Pemerintah dan pengelola sudah mengatur bagaimana kawasan itu dikelola,” jelasnya.
Lebih lanjut, Marnabas menjelaskan bahwa Teras Samarinda sudah terdapat lima tenant yang disiapkan, lebih lagi, UMKM yang ingin menempati harus melalui proses pendaftaran menggunakan aplikasi. Penempatannya telah disesuaikan dengan desain kawasan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu estetika maupun kenyamanan pengunjung.
Atas dasar itu, pemerintah tidak menghendaki penambahan tenant di luar jumlah yang telah direncanakan. Menurut Marnabas, penataan tersebut dibuat agar fungsi kawasan sebagai ruang publik tetap terjaga.
“Untuk apa kita sudah membuat perencanaan dengan biaya besar, kemudian ditambah lagi tenant yang justru bisa menutupi atau mengganggu penataan yang sudah dirancang?” katanya.
Selain penempatan pedagang, pemerintah juga memperhatikan harga barang yang dijual di Teras Samarinda. Marnabas mencontohkan air minum kemasan yang diharapkan tetap dijual dengan harga wajar agar terjangkau oleh pengunjung.
“Kalau harga air kemasan botol sudah lebih dari Rp5.000, kami bakal tegur juga,” ucapnya.
Ia juga tidak menginginkan penyewaan lapak melalui perantara karena berpotensi menambah biaya bagi pedagang. Tambahan biaya tersebut dikhawatirkan berimbas pada harga jual kepada konsumen.
Pembatasan tenant di Teras Samarinda, lanjut Marnabas, bukan berarti pemerintah menutup kesempatan bagi pelaku UMKM untuk berusaha. Pemkot, katanya, membuka peluang pemanfaatan lokasi lain, termasuk Teras Samarinda 2 dan kawasan dermaga.
Saat ini, pemerintah masih mencari investor untuk mengelola Teras Samarinda 2. Marnabas bahkan mempersilakan pihak event organizer (EO) yang sebelumnya terlibat dalam polemik untuk mempertimbangkan pengelolaan kawasan tersebut, dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah.
“Daripada hanya menjadi perantara, saya tawarkan kepada EO untuk ikut mengelola Teras Samarinda 2. Silakan, tetapi harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang kita sepakati bersama,” ujarnya.
Selain itu, pelaku UMKM dapat mengusulkan lokasi usaha lain yang dinilai sesuai dengan kebutuhan mereka. Marnabas menyebut sejumlah tempat, termasuk Pasar Merdeka, dapat menjadi pilihan untuk mengembangkan kegiatan perdagangan.
Menurutnya, pemerintah tetap ingin memberi ruang bagi pertumbuhan UMKM, tetapi pemanfaatan ruang publik harus mengikuti peruntukan dan aturan yang berlaku.
“Pemerintah itu mengatur melalui regulasi. Kita justru ingin mengembangkan UMKM, tetapi penempatannya harus tertata dan tidak membebani masyarakat,” tutupnya.
