Samarinda, Infosatu.co – Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara tidak hanya diarahkan untuk membentuk wilayah administrasi baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ingin penataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi pengembangan ekonomi dan investasi di kawasan utara kota.
Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Syaparudin mengatakan, Samarinda Utara memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan seiring dengan penataan wilayah.
Beberapa di antaranya kawasan Pampang, Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), hingga Waduk Benanga.
“Pemekaran harus mengarah ke sana. Tidak sekadar bertambahnya jumlah kecamatan dan pegawai yang kemudian menjadi beban APBD, tetapi harus membuka ruang investasi dan celah ekonomi baru di wilayah Samarinda Utara,” ungkapnya Selasa, 29 September 2026.
Menurutnya, pemekaran dapat menjadi momentum untuk memperjelas pembagian wilayah pelayanan sekaligus mendorong penataan ruang di kawasan yang memiliki luas sekitar 229,52 kilometer persegi tersebut.
Samarinda Utara juga memiliki jumlah penduduk sekitar 119.002 jiwa. Dengan cakupan wilayah dan populasi tersebut, pemerintah menilai pengembangan kawasan perlu dilakukan secara lebih terarah.
Dalam kajian yang dilakukan Bapperida bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Wilayah Provinsi Kaltim, pemkot turut melihat kemungkinan pembentukan kecamatan baru dari sebagian wilayah Samarinda Utara.
Salah satu skema yang dikaji adalah pembentukan Kecamatan Sempaja Raya. Skema ini mencakup lima kelurahan, yakni Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Utara dan Gunung Kelua.
Dalam rancangan tersebut, wilayah kecamatan baru diperkirakan memiliki luas sekitar 99,89 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 89.663 jiwa.
Namun, skema tersebut masih berupa hasil kajian dan belum menjadi keputusan pemerintah.
Syaparudin mengatakan aspek administratif masih harus diselesaikan, karena Samarinda Utara saat ini hanya memiliki delapan kelurahan. Sementara pembentukan dua kecamatan membutuhkan minimal lima kelurahan pada masing-masing wilayah.
Pemkot masih mengkaji kemungkinan penataan wilayah, termasuk melibatkan kelurahan dari kecamatan yang berdekatan maupun melakukan pemekaran kelurahan.
Selain aspek administratif, pemerintah juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Sekitar 85 persen warga yang masuk dalam kajian disebut menghendaki adanya pemekaran.
Hasil kajian selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda untuk dibahas bersama perangkat daerah terkait. Jika berlanjut ke tahap regulasi, DPRD Kota Samarinda akan turut dilibatkan.
Bagi pemkot, pemekaran diharapkan tidak berhenti pada perubahan batas administratif. Penataan tersebut diarahkan agar pelayanan publik, pengembangan ruang, pariwisata, pertanian dan investasi dapat berkembang secara bersamaan di Samarinda Utara.
