infosatu.co
KALTIM

APBD Perubahan Kaltim Alokasikan Rp172,69 Miliar untuk Bayar Kewajiban Pekerjaan 2025

Teks: Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi DPRD Kaltim terkait APBD Perubahan 2026 dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kaltim. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal mengalokasikan Rp172,69 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pekerjaan yang berasal dari tahun anggaran 2025.

Alokasi tersebut menjadi bagian dari tambahan belanja perangkat daerah sebesar Rp531,85 miliar dalam perubahan APBD 2026.

Pemprov memastikan pengalokasian kewajiban tersebut telah melalui proses verifikasi berdasarkan dasar kewajiban, kebutuhan riil, administrasi, sumber pendanaan, hingga kesiapan teknis.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan penyelesaian kewajiban pekerjaan tahun sebelumnya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pergub Kaltim Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang melampaui tahun anggaran 2025.

“Nilai kewajiban telah dilakukan verifikasi,” kata Seno Aji dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kaltim, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Seno, setiap pembayaran terhadap pekerjaan tahun sebelumnya dilakukan berdasarkan dokumen pendukung, seperti kontrak, berita acara kemajuan dan penyelesaian pekerjaan, hasil pemeriksaan, serta status jaminan.

Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap jadwal pelaksanaan kegiatan fisik agar persoalan pekerjaan yang melewati tahun anggaran tidak kembali menumpuk.

“Pemerintah juga memperketat pengawasan jadwal kegiatan fisik agar tidak terjadi lagi penumpukan pekerjaan melampaui tahun anggaran,” ujarnya.

Selain kewajiban pekerjaan 2025, tambahan belanja Rp531,85 miliar juga diarahkan untuk belanja wajib dan mengikat, termasuk kekurangan Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) rumah sakit sebesar Rp176 miliar sejak Juni 2026.

Seno menegaskan, pekerjaan yang belum memiliki kesiapan teknis dan administratif memadai akan ditelaah kembali untuk mencegah pembayaran ganda maupun munculnya kewajiban yang tidak semestinya.

“Bagian yang belum memiliki kesiapan teknis dan administratif yang memadai akan ditelaah kembali,” tutup Seno.

Related posts

Kadiskominfo Kaltim Apresiasi Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

Rizki

Hujan Kembali Guyur Kaltim, BMKG Sebut Peluang Masih Terbuka

R'sya Rahmadina

Pemadaman Bergilir Masih Terjadi di Kaltim, PLN Ungkap Empat Pembangkit Terganggu

Rizki