infosatu.co
PTSP Bontang

Panduan Lengkap Urus Izin Penyelenggaraan Reklame di Bontang, Bebas Biaya 7 Hari Selesai

Teks: Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bontang, Kaltim.

Bontang, infosatu.co – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mempermudah proses pengurusan izin penyelenggaraan reklame dengan prosedur digital yang cepat dan bebas biaya.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Aspiannur, menjelaskan, bahwa terdapat sembilan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Persyaratan tersebut meliputi foto dan gambar situasi lokasi, gambar bentuk konstruksi reklame, serta izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung jika reklame ditempatkan di bangunan.

Pemohon juga harus melampirkan surat pernyataan bersedia membayar pajak, formulir pendaftaran, dan bagi badan usaha, scan akta pendirian perusahaan.

Selain itu, diperlukan scan KTP asli dan NPWP pemohon, serta bagi badan usaha, scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan scan slip pembayaran iuran BPJS terakhir.

Mengenai mekanisme pengurusan, Aspiannur menjelaskan, proses dilakukan sepenuhnya melalui sistem perizinan digital.

Pertama, pemohon membuat akun perizinan digital, lalu mengajukan permohonan izin reklame melalui sistem.

Selanjutnya, pemohon mengunggah seluruh persyaratan, menunggu email notifikasi bahwa berkas telah lengkap, dan setelah izin diterbitkan, pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat melalui platform yang sama.

Akhirnya, pemohon menerima dokumen izin reklame secara digital.

“Kami menargetkan jangka waktu layanan 7 hari kerja. Biaya pengurusan tidak dipungut, sehingga mempermudah pelaku usaha maupun perorangan yang ingin memasang reklame secara resmi,” ujar Aspiannur.

Ia menambahkan, standar pelayanan ini dirancang untuk mempercepat proses, mengurangi interaksi tatap muka, dan menjamin kepastian hukum bagi pengusaha.

Dokumen izin yang diterbitkan dapat langsung digunakan sebagai dasar pemasangan reklame sesuai ketentuan peraturan daerah.

Dengan langkah digitalisasi ini, Aspiannur optimistis, iklim investasi di Kota Bontang akan semakin kondusif, transparan, dan akuntabel.

“Kami beri kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan reklame secara legal dan tepat waktu,” jelasnya.

Related posts

Kadis PTSP Bontang: Begini Langkah Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil

Asriani

Bontang Barat Investasi Paling Rendah, Hanya Sumbang 0,04 Persen dari Total Investasi Kota

Asriani

Urus NIB di Bontang Mudah, Ini Persyaratan untuk Perorangan dan Badan Usaha

Asriani