Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Nursalam menyoroti adanya perusahaan yang membuang sampah di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat tepatnya di depan Hotel Grand Mutiara.
Ia menilai hal itu tidaklah benar. Sebab diketahui Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang berada di kawasan Bontang Lestari.
“Saya juga tidak begitu paham apakah itu sampah dari pemukiman atau dari perusahaan dan itu harus dihentikan karena itu ilegal,” ungkapnya usai rapat paripurna ke-2 masa sidang l DPRD tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang terhadap APBD Perubahan 2022 di Sekretariat Dewan, Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Heru Triatmojo menyebutkan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kondisi di lapangan.
“Kami harus cek dulu kalau memang terbukti itu menjadi ranah nya Satpol PP untuk penertiban karena perdanya memang disana,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Camat Bontang Barat Anwar Sadat mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan terkait dengan perusahaan dan lahan tersebut milik siapa. Sebab secara aturan tidak bisa dibuang sembarangan lantaran TPA sudah di siapkan.
“Kami akan cek dulu karena itu wilayah pemukiman. Jadi bisa saja itu Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan kalau terbukti memang perusahaan yang membuang akan kami koordinasikan dengan Dinas LH dan Satpol PP,” pungkasnya.