infosatu.co
Artikel

Makan di Nikahan Tanpa Diundang, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama

Teks: Ilustrasi menyantap prasmanan di acara pernikahan. (Istimewa)

Samarinda, Infosatu.co – Menghadiri pesta pernikahan tanpa undangan kerap dianggap sepele, terutama ketika hidangan prasmanan tersedia untuk banyak orang. Namun, dalam fikih Islam, makan di resepsi tanpa izin tuan rumah memiliki persoalan hukum tersendiri.

Pertanyaan lain juga muncul dalam tradisi kondangan masyarakat Indonesia. Apakah makanan menjadi halal jika orang yang tidak diundang membayarnya? Lalu, bagaimana hukum tamu yang sudah diundang, tetapi datang tanpa memberikan amplop?

Ustaz M. Ali Zainal Abidin, pengajar Pondok Pesantren Annuriyah, Jember, membahas persoalan tamu tanpa undangan dalam artikel NU Online berjudul Tamu Liar dan Wakil Tamu Undangan Walimah Menurut Hukum Islam, yang diterbitkan pada 16 Agustus 2019.

Dalam pembahasannya, ia merujuk kitab Bulghah at-Thullab fi Talkhisi Fatawa Masyayikh al-Anjab untuk menjelaskan perbedaan antara tamu yang kehadirannya direlakan pemilik jamuan dan orang yang datang tanpa izin.

Makan Tanpa Undangan, Haram atau Tidak?

Dalam pembahasan fikih tersebut, orang yang datang ke walimah tanpa undangan atau izin dapat dikategorikan sebagai thufaili, yakni orang yang menghadiri jamuan tanpa hak atau persetujuan pemiliknya.

Apabila tuan rumah tidak merelakan kehadirannya dan ia tetap menyantap hidangan, tindakan tersebut bermasalah secara syariat. Ia juga dapat memiliki tanggungan untuk mengganti makanan yang dikonsumsi atau membayar nilainya, kecuali pemilik jamuan membebaskannya.

Namun, tidak adanya undangan tertulis tidak otomatis membuat seseorang haram makan. Jika tuan rumah mempersilakan tetangga, kerabat, atau teman untuk hadir dan menikmati hidangan, kondisinya berbeda.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar memiliki kartu undangan, melainkan ada atau tidaknya izin dan kerelaan pihak yang berhak atas jamuan.

Bagaimana Jika Membayar Makanan?

Membayar makanan tidak otomatis membenarkan tindakan masuk ke resepsi tanpa izin.

Jika seseorang terlebih dahulu meminta izin kepada tuan rumah atau pihak yang berwenang, kemudian disepakati bahwa ia boleh makan dengan membayar, transaksi tersebut berbeda dari mengambil makanan tanpa persetujuan.

Sebaliknya, jika seseorang sudah makan tanpa izin lalu meninggalkan uang di meja, pembayaran itu tidak otomatis menghapus persoalan yang terjadi. Ia perlu menyelesaikan hak pemilik jamuan secara patut, misalnya dengan meminta maaf dan menawarkan penggantian yang layak.

Memberikan uang kepada pengantin juga tidak otomatis menjadi tiket masuk. Amplop kondangan dan izin menikmati hidangan merupakan dua hal berbeda, kecuali terdapat kesepakatan khusus yang menghubungkan keduanya.

Diundang tetapi Tidak Memberikan Amplop, Berdosa?

Tidak memberikan amplop bukan dengan sendirinya dosa. Islam tidak menetapkan bahwa setiap tamu walimah harus menyerahkan uang kepada pengantin agar boleh menikmati hidangan.

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim memuat perintah memenuhi undangan walimah. Dalam pembahasan fikih, kewajiban menghadiri undangan pernikahan memiliki sejumlah syarat dan pengecualian. Kewajiban tersebut tidak identik dengan kewajiban memberikan hadiah.

Karena itu, tamu yang tidak mampu memberikan uang tidak perlu memaksakan diri berutang hanya untuk mengisi amplop. Ia tetap dapat menghadiri undangan, menyampaikan selamat, dan mendoakan kedua mempelai.

Meski demikian, kebiasaan memberikan amplop dapat menjadi bentuk kepedulian dan gotong royong. Nilai sosial tersebut patut dihargai, tetapi tidak otomatis menjadikannya kewajiban agama bagi setiap tamu.

Persoalannya berbeda apabila uang yang diberikan sebelumnya merupakan pinjaman atau terdapat kesepakatan pengembalian. Dalam kondisi tersebut, kewajiban harus dilihat berdasarkan akad atau kesepakatan yang benar-benar ada, bukan semata-mata tradisi kondangan.

Menghormati Hak Tuan Rumah

Dari ketiga persoalan tersebut, ada perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Makan tanpa undangan dapat dibolehkan ketika ada izin atau kerelaan pemilik jamuan. Membayar makanan perlu disertai kesepakatan yang sah atau menjadi bagian dari penyelesaian hak pemiliknya. Sementara itu, tidak memberikan amplop kepada pengantin tidak otomatis membuat tamu berdosa.

Tradisi kondangan merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan hak pemilik jamuan dan kemampuan tamu, agar kebiasaan berbagi kebahagiaan tidak berubah menjadi beban ekonomi atau alasan untuk mengambil sesuatu tanpa izin.

Related posts

Mengapa Kondisi Emosi Bisa Mengubah Cara Kita Melihat Masalah? Memahami ‘Peta Kesadaran’ David Hawkins

Rizki

Baju Sudah Dicuci tapi Masih Bau Apek, Ini Penyebabnya

R'sya Rahmadina

Telur Disimpan di Kulkas atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Tepat?

Rizki