infosatu.co
DPRD BONTANG

Komisi II Godok Raperda Keolahragaan

Anggota Komisi II DPRD Bontang Ridwan dalam keterangan persnya. (Foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keolahragaan tengah digodok DPRD melalui Komisi II DPRD Bontang.

Anggota Komisi II DPRD Bontang Ridwan menyatakan Raperda Keolahragaan merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Bontang guna memberikan payung hukum terhadap keolahragaan.

“Harus ada perlindungan hukumnya karena kan kearifan lokalnya banyak. Itu perlu dilindungi Undang-Undang (UU),” ungkapnya saat ditemui awak media usai rapat di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (16/8/2021).

Kata dia, pembahasan Raperda tersebut sudah sampai pada tahap Bab 3 Pasal 7, pihaknya pun berharap agar Raperda itu dapat dirampungkan pada tahun 2021, sehingga pada di 2022 Perda tersebut sudah dapat dijalankan.

“Kami berencana mewajibkan anggaran pemerintah sekian persen untuk kegiatan olahraga,” tuturnya.

Adapun tujuan dari digodoknya Raperda itu agar ke depannya anggaran kegiatan olahraga tidak hanya dianggarkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Tidak hanya batas kemampuan daerah. Pemerintah daerah bisa menargetkan olahraga mana yang berpotensi berkembang,” pungkasnya. (editor: irfan)

Related posts

Winardi: Bontang Harus Kenali Potensinya Sebelum Menarik Investor

Rizki

Legislator Bontang Minta Masyarakat Pahami Perbedaan BBM Subsidi dan Nonsubsidi

Rizki

Temukan Perbedaan Saat Overlay Peta dengan OPD, Pansus Tunda Validasi RTRW Bontang

Rizki