Samarinda, Infosatu.co – Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya memperkuat perannya dalam penegakan HAM di daerah.
Kepala Kanwil HAM Kaltim, Umi Laili, menekankan bahwa pemisahan fungsi antara Kanwil Hukum dan Kanwil HAM memiliki peran penting dalam memastikan masing-masing dapat bekerja lebih fokus dan efektif.
“Kanwil HAM ini fungsinya akan semakin luas dan nantinya akan beririsan dengan institusi di daerah. Penting bagi institusi HAM untuk berdiri sendiri agar dapat lebih fokus menangani isu-isu HAM,” ujar Umi Laili dalam wawancara via telepon dengan Infosatu.co, Selasa, 18 Maret 2025.
Meski demikian, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan tugas Kanwil HAM Kaltim.
“Jika SDM mencukupi, kita bisa mengakomodir laporan-laporan tersebut dengan lebih baik,” tambahnya.
Sebagai bentuk upaya nyata, pada Juli 2024, Kanwil HAM Kaltim menggelar rapat identifikasi dan mediasi terkait laporan dugaan pelanggaran HAM yang diajukan warga Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda.
Kasus tersebut berhubungan dengan dugaan pelanggaran akibat kebijakan Hak Guna Usaha yang berdampak pada pemukiman warga transmigrasi yang telah memiliki sertifikat sejak 1972 lalu.
Sementara itu, dalam periode semester pertama tahun 2023, Komnas HAM mencatat adanya 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM di seluruh Indonesia, termasuk Kaltim.
Angka ini menunjukkan bahwa permasalahan HAM masih membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.