infosatu.co
Pasuruan

Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Sosialisasi Wajib Belajar 13-1 Tahun Pra Sekolah PAUD

Teks: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi wajib belajar pendidikan dasar 13 tahun dan 1 tahun pra sekolah PAUD.

Pasuruan, infosatu.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi wajib belajar pendidikan dasar 13 tahun dan 1 tahun pra sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Sosialisasi ini digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti dan dibuka oleh Bunda PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo.

Dalam sambutannya, Merita mengaku sangat mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pendidik dan mutu pendidikan di Kabupaten Pasuruan.

“Karena memang ini program prioritas pemerintah melalui Kemendikdasmen yang mewajibkan anak usia 4-6 tahun harus sekolah PAUD dan mendapat pelayanan pendidikan terbaik sejak usia dini,” katanya, Senin 29 Desember 2025.

Dengan digelarnya sosialisasi, istri Bupati Rusdi Sutejo ini berharap para Pendidik PAUD dapat memperoleh ilmu, wawasan dan strategi baru yang dapat diaplikasikan dalam pembelajaran sehari-hari.

Tak hanya itu saja, Merita juga mengajak para pendidik untuk terus berkarya dengan hati dalam membentuk karakter dan kecerdasan anak.

“Sosialisasi ini bukan hanya sekedar pelatihan. Tapi sebuah investasi untuk masa depan anak-anak. Ini tugas pendidik PAUD untuk membentuk karakter dan kecerdasan generasi penerus bangsa,” terangnya.

Tak hanya kepada pendidik, tapi perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Pasuruan ini, juga menekankan pentingnya peran orang tua.

Terutama bagi kalangan ibu agar menjalin hubungan baik dengan pendidik PAUD dan pemangku kepentingan.

“Demi mewujudkan PAUD yang berkualitas dan membanggakan menuju Indonesia Emas 2045,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti menjelaskan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun menjadi program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Program ini mencakup 1 tahun prasekolah, 9 tahun pendidikan dasar, dan 3 tahun pendidikan menengah. Dengan kebijakan ini, setiap anak usia 5–6 tahun wajib mengenyam pendidikan di satuan PAUD bermutu sebelum masuk Sekolah Dasar,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa dasar hukum program ini adalah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, sejalan dengan visi “Pendidikan Bermutu untuk Semua” yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang Wajib Belajar 13 Tahun, di mana 1 tahun pra sekolah menjadi bagian wajib, maka tidak boleh ada anak langsung masuk SD tanpa melalui PAUD atau Taman Kanak-kanak (TK),” tutupnya.

Related posts

Program MBG Jadi Berkah bagi Petani Pisang Cavendish Pasuruan

Zainal Abidin

Belum Sepekan Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Sabu

Zainal Abidin

Kapolres Pasuruan Silaturahmi ke Ponpes Sidogiri Pererat Hubungan Polri Ulama

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page