Samarinda, infosatu.co – Jumlah kampanye partai politik peserta Pemilu 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) tercatat sebanyak 288 kegiatan pada pekan kedua masa kampanye per 5 – 11 Desember 2023.
Jumlah tersebut terdiri dari 272 kampanye partai politik peserta pemilu untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. Kemudian, 6 kegiatan kampanye pemilu calon DPD daerah pemilihan Kaltim. Juga, 10 kegiatan kampanye calon presiden dan wakil presiden.
Ratusan kampanye itu meliputi kegiatan tatap muka dan pertemuan terbatas. Khusus untuk peserta partai politik, Partai Golkar menjadi partai yang aktif melaksanakan kampanye dengan 99 kegiatan.
Kemudian, disusul PKS dengan 48 kegiatan, dan PDIP 30 kegiatan. Sedangkan Partai Buruh, Partai Garuda, PBB dan Partai UMMAT hingga pekan kedua masih belum melakukan kegiatan kampanye.
“Untuk kegiatan kampanye legislatif banyak terjadi di Kabupaten Berau dengan 80 kegiatan, menyusul Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 73 kegiatan” ungkap penanggung jawab atau PIC Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 Daini Rakhmat pada rilisnya, Rabu (13/12/2023).
“Paser 25 kegiatan, Bontang 24 kegiatan, Balikpapan 24 kegiatan dan Samarinda 15 kegiatan,” lanjutnya.
Daini menjelaskan, pihaknya masih menemukan adanya prosedur pelaksanaan kampanye yang belum memenuhi syarat. Baik itu untuk pelaksanaan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas hingga pekan kedua ini.
Bawaslu Kaltim menemukan pengajuan permohonan kampanye oleh pelaksana kegiatan yang belum didaftarkan oleh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim maupun kabupaten/kota.
Kepada peserta pemilu yang masih melakukan kegiatan kampanye tidak sesuai dengan kriteria, Bawaslu Kaltim telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Pemilu dan peraturan pelaksanaannya.
Selain itu juga, Daini mengakui bahwa pihaknya tengah mendalami laporan hasil pengawasan mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR RI yang juga terdaftar sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan Kaltim pada Pemilu Tahun 2024.
“Yang bersangkutan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan peserta pemilu dalam masa kampanye. Peristiwa ini masih dalam proses penelusuran dan dalam waktu dekat akan menjadi agenda pleno Bawaslu Kaltim,” jelasnya.
Jika diakumulasikan dari pekan pertama hingga kedua ini, Bawaslu Kaltim mencatat ada 427 kegiatan kampanye. Dengan masih berjalannya masa kampanye, Bawaslu Kaltim tetap mengimbau kepada seluruh peserta untuk melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan aturan dari UU Pemilu.
“Tingkatkan kualitas pemilu, baik dari sisi prosedur dan substansi, dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.