Kutim, infosatu.co – Dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur tak hanya fokus pada penanganan sampah. Namun, juga memberlakukan larangan tegas terhadap pembuangan sampah sembarangan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Andi Palesangi menegaskan komitmen pihaknya untuk menanggulangi dampak lingkungan. Hal ini seiring dengan adanya aturan yang mengatur pelarangan tersebut.
“Kami menyiapkan wadah untuk menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran larangan pembuangan sampah,” tutur Andi, Selasa (21/11/2023).
Aturan ini, sambung Andi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kutim Nomor 7 Tahun 2012. Isinya mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani sampah dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dengan serius.
Pentingnya penanganan sampah menjadi sorotan. Sebab, dampak yang mungkin timbul adalah risiko banjir karena tidak terkendinya pembuangan sampah.
Ia menekankan peran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran terkait pengolahan limbah di perusahaan sawit atau pertambangan. Upaya itu dinyatakan justru dapat mengancam sumber air.
Dalam konteks ini, apabila pihak perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit akan diadukan ke pihak penegak hukum. Hal ini karena tidak adanya penyelesaian permasalahan secara konkret.
Palesangi menyatakan bahwa jika kasus-kasus tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pembinaan dan penegakan aturan terkait.
Pihak perusahaan sebagai pemberi dampak dan masyarakat yang menerima dampak. Apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka penanganannya akan melibatkan penegak hukum.
Meski tambang di Kutim memiliki skala besar, Palesangi menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan mengelola dampak lingkungan (AMDAL).
Namun, hingga saat ini belum ada kasus yang dilaporkan, pengawasan dan pembinaan menjadi tantangan karena keterbatasan sumber daya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang beroperasi sesuai aturan tidak akan diintervensi. Namun, apabila terdapat laporan masyarakat terkait pelanggaran, DLH Kutim siap bertindak tegas.
Tentunya, dengan melibatkan penegak hukum guna menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kutim.