
Samarinda, infosatu.co β DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dapat disahkan menjadi perda pada tahun ini.
Panitia Khusus (Pansus) yang membidanginya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas raperda tersebut. RDP digelar di Gedung E Lantai I DPRD Kaltim, Selasa (10/10/2023).
Ketua pansus raperda tersebut Harun Al Rasyid mengatakan bahwa target waktu pengesahan pada tahun ini karena berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Maka, nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah menjalankan penertiban untuk ketentraman dan perlindungan masyarakat pada masa yang dinilai rawan terjadi gesekan politik di tengah masyarakat.
“Jadi raperda ini penting untuk jadi perda, terutama nanti tertib dalam penyelenggaraan pemilu. Makanya target kami ini harus selesai tahun ini,” kata Harun kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di Gedung DPRD Kaltim.
Oleh karena itu, proses penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat tengah dikebut. Apalagi, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan respon yang positif saat RDP berlangsung.
“Setidaknya ada 12 OPD yang diundang dan semua peserta yang hadir menanggapi dengan baik terkait raperda ini. Nantinya akan melalui tiga tahapan lagi sebelum nantinya diusulkan ke Kemendagri untuk fasilitasi,” ujar Harun.
Ia menyatakan bahwa keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat memang dibutuhkan. Tujuannya, mewujudkan masyarakat yang aman dan nyaman sehingga dapat berdampak positif pada bidang kehidupan yang lain.
βIni tentu sangat luar biasa karena ini termasuk inti kita bernegara dan bermasyarakat. Dalam bernegara dan bermasyarakat kan harus tertib, aman, tenteram,β Harun menambahkan.