Balikpapan, infosatu.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tugas Staf Ahli dan Staf Khusus tahun anggaran 2023 di Aula Sudirman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rabu (11/10/2023).
Y Ambeg Paramarta mewakili Plh Sekretaris Jenderal Kemenkumham mengatakan bahwa rakor pelaksanaan tugas tersebut merupakan upaya jajaran Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI dalam meningkatkan kualitas kebijakan.
“Peran Staf Ahli dan Staf Khusus serta kantor wilayah sangat penting dalam meningkatkan kualitas kebijakan melalui indeks kualitas kebijakan (IKK) yang menjadi bagian dari reformasi birokrasi,” katanya.
Menurutnya, IKK merupakan instrumen untuk menilai kualitas kebijakan pemerintah. Hal ini dilihat dari proses pembuatan kebijakan dan bagaimana melakukan pengelolaan agenda (perumusan masalah untuk mendorong masalah kebijakan masuk ke agenda pemerintah).
Selain itu, dari formulasi kebijakan (menyusun kebijakan untuk hadir sebagai suatu alternatif solusi masalah publik). Juga, implementasi kebijakan secara terus menerus untuk mencapai tujuan dan evaluasi serta menilai keberhasilan atau kegagalan berdasarkan parameter yang terukur.
Dengan kewenangan yang dimiliki Staf Ahli Kemenkumham, maka dapat turut berperan dalam proses agenda setting (pengaturan agenda) untuk memetakan masalah-masalah yang ada dalam area of expertise (bidang keahlian)-nya yang membutuhkan solusi di tataran kebijakan.
“Tugas staf ahli sebagai Pimpinan Tinggi Madya adalah memberi rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri. Sehingga staf ahli dengan kewenangan yang dimiliki memiliki peranan strategis untuk berpartisipasi dalam formulasi dan evaluasi kebijakan sesuai area keahliannya,” terangnya
Selanjutnya, hasil Rapat Koordinasi Teknis BSK Hukum dan HAM dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham masih menunjukkan nilai keberhasilan yang rendah. Hal ini meliputi evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis evaluasi kebijakan di wilayah, monitoring dan evaluasi hasil survei IPK-IKM.
Selain itu, indeks integritas organisasi, pemanfaatan SIPKUMHAM untuk mendukung pembuatan kebijakan dan evaluasi opini kebijakan.
Maka, Y Ambeg Paramarta meminta agar dalam setiap kegiatan penguatan di wilayah para Staf Ahli dan Staf Khusus dapat menyampaikan isu-isu terkait analisis evaluasi kebijakan. Juga, survei IPK-IKM, SIPKUMHAM serta evaluasi opini kebijakan dengan harapan pada tahun 2024 nilai terhadap isu-isu tersebut dapat meningkat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) Gun Gun Gunawan menyampaikan selamat datang seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim. Ia marasa sangat bangga dengan digelarnya Rapat Koordinasi Staf Ahli Dan Staf Khusus Menteri di Balikpapan.
“Kami berharap dengan kehadiran bapak/ibu dari Unit Eselon I beserta seluruh tim dalam rangka rapat koordinasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim ini dapat berjalan dengan balik dan lancar sampai selesai. Sehingga dapat memberikan energi yang positif terhadap peningkatan kinerja bagi seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim,” tutur Gun Gun Gunawan
Kepala kanwil yang baru serah terima itu berharap kunjugan kerja dari Unit Eselon I ke Kaltim juga merupakan upaya nyata dalam mendukung pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional. Juga, merupakan komitmen bersama dalam menyelaraskan program kerja Kementerian Hukum dan HAM dengan kepentingan nasional dalam pengembangan IKN.