
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Yaqub menyoroti rencana migrasi penduduk secara besar-besaran ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpindahan tersebut tentunya memengaruhi hak politik masyarakat yang akan pindah IKN pada Pemilu 2024.
“Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini sebelum migrasi ke IKN itu benar-benar terjadi,” kata Rusman saat ditemui di Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (10/10/2023).
Berdasarkan hasil pemetaan karakteristik penduduk oleh pemerintah, tahap awal perpindahan bakal berlangsung pada periode 2022-2024. Adapun kelompok yang bisa menempati IKN selama periode itu adalah aparatur sipil negara (ASN) atau PNS kementerian/lembaga tertentu.
Juga, TNI/Polri/BIN (direncanakan pindah terlebih dahulu pada tahap I), keluarga PNS-TNI-Polri-BIN, tenaga kerja (konstruksi, perdagangan, akomodasi makanan minuman, dan jasa-jasa) dan keluarganya, serta penduduk lokal.
Pemetaan itu merujuk Bab IV Lampiran II Salinan UU IKN soal Rencana Penahapan Pembangunan dan Skema Pendanaan Ibu Kota Negara.
Pada tahap pembangunan berikutnya hingga 2045, pemerintah juga memetakan adanya migrasi tiga kelompok masyarakat tambahan ke IKN. Di antaranya, investor/pengusaha, akademisi/peneliti dan keluarganya, serta mahasiswa.
Terkait hal ini Rusman Yaqub menegaskan Badan Otorita IKN perlu memperjelas hak politik para kelompok masyarakat yang akan pindah di IKN. Sebab, setiap warga negara telah diatur hak politiknya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dijelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN dibebaskan dari pemilihan umum (Pemilu).
Juga dapat diartikan masyarakat tersebut hanya dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI dan pemilihan anggota DPD RI. Sedangkan untuk pemilihan anggota DPRD Kaltim dan Kabupaten/Kota tidak diberikan hak suara.
“Artinya masyarakat yang berada dalam wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja,” tutur mantan legislator DPRD Samarinda ini.
“Pertanyaannya ketika pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari dapil sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa,” lanjutnya.
Politikus PPP ini lebih lanjut menerangkan, hak politik masyarakat IKN ini berpotensi menimbulkan persoalan. Sebab, akan ada batasan kebijakan bila ada masyarakat yang ingin aspirasinya diperjuangkan oleh legislator. Sehingga menurutnya, hal ini harus disikapi oleh pemerintah pusat dan Badan Otorita IKN.
“Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU, sementara ada batasan tadi. Masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannya langsung dengan presiden sementara IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” pungkasnya.