Samarinda, infosatu.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda musnahkan barang bukti tindak pidana dari Januari hingga Juli 2023 sebanyak 83 perkara. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Samarinda, Julius Michael.
Ia mengatakan seluruh barang bukti tindak kejahatan tersebut harus dihancurkan lantaran merupakan bentuk jadi proses bagian hukum.
Adapun rinciannya yakni, narkotika sebanyak 45 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) 11 perkara, tindak pidana orang dan harta benda (oharda) 27 perkara.
Sabu-sabu dimusnahkan sebanyak 156 pocket, ekstasi 8 butir, ganja 1 paket, sendok penakar 5 buah, timbangan digital 4 buah, plastik klip 12 bagian, peralatan judi 6 buah, kayu dan tali 3 buah.
Kemudian, pakaian dan celana sebanyak 25 lembar, kosmetik tanpa izin edar 4.730 buah, barang elektronik 63 unit, obat-obatan ilegal 97 buah, rokok ilegal 82 bungkus, minuman keras 84 botol, dan barang lainnya 67 buah.
“Barang bukti dan sabu-sabu atau narkotika adalah sisa dari laboratorium forensik,” kata Michael di halaman Kejari Samarinda di Jalan M Yamin, Rabu (2/8/2023).
Sementara untuk, kosmetik dan obat-obatan ilegal tersebut merupakan temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan barang lainnya merupakan barang ilegal sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
“Mayoritas kasus narkotika, barang bukti kebanyakan kosmetik dan obat-obatan,” terangnya.
Michael menambahkan, proses pemusnahan barang bukti tersebut merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kota Samarinda. Pihaknya juga akan terus berkomitmen menegakkan aturan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar 100 persen, kemudian untuk obat-obatan ilegal dilarutkan dalam air sebelum dibuang,” tandasnya.