
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Kaltim, Muhammad Novan Syahroni Pasie, angkat bicara mengenai dugaan tindakan represif dan penghalangan kerja wartawan di aksi demonstrasi pada 21 April 2026.
Insiden tersebut memicu reaksi keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim).
Mereka bereaksi mencakup tindakan intimidasi berupa perampasan telepon seluler, hingga penghapusan data liputan secara paksa oleh oknum satuan pengamanan.
Meningat bahwa tindakan menghalangi kerja pers adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut menjamin kemerdekaan pers di Indonesia sebagai wujud kedaulatan rakyat.
UU ini melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, serta menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, didukung oleh perlindungan hukum (hak tolak) bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya
Menanggapi hal itu, Novan mendorong pihak terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam guna mengungkap oknum di balik aksi anarkis tersebut.
“Kita mendorong bagaimana pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti andaikata memang pelanggaran itu ada. Hal ini bukan hanya menghalang-halangi kinerja media, tetapi juga mencoreng kebebasan pers itu sendiri,” ujar Novan, Kamis, 23 April 2026.
Politisi ini juga mencermati laporan adanya jurnalis dari media televisi nasional seperti Kompas TV dan TV One yang turut terdampak dalam insiden tersebut.
Menurutnya, penting untuk mengungkap identitas oknum yang melakukan tindakan represif agar tidak terjadi aksi saling tuduh di tengah situasi yang panas.
“Kita ingin tahu siapa sebenarnya oknum yang benar-benar menghalangi ini, karena pada situasi tersebut kita tidak bisa menuduh salah satu pihak tanpa bukti yang jelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Novan berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dapat memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja media.
Ia menekankan bahwa jaminan keamanan merupakan prasyarat mutlak bagi insan pers dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai kebenaran kepada publik.
“Kita berharap kinerja dari teman-teman media dapat terlaksana dengan diberikan rasa ketenangan agar dapat memberitakan fakta di lapangan secara akurat,” pungkasnya.
