infosatu.co
DPRD Samarinda

Komisi IV Terima Aduan Eks Karyawan RS Haji Darjad

Samarinda, infosatu.co – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menerima aduan dari eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Sebanyak 20 mantan karyawan meminta pihak yang terkait memenuhi beberapa tuntutan yang diajukan.

Di antaranya sisa gaji yang belum dibayarkan pada tahun 2022, gaji tidak sesuai UMK, THR yang tidak dibayarkan penuh, THR yang tidak dibayarkan kepada sebagian karyawan, pengembalian pemotongan gaji yang dilakukan secara sepihak oleh manajemen sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memutuskan untuk resign dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan.

“Dari Disnakertrans sudah dilakukan dua kali mediasi dan sudah dikeluarkan anjuran. Anjuran itu sudah terima karyawan dan juga perusahaan tapi dalam satu minggu belum ada kejelasan,”terangnya.

“Diterimanya seperti apa, cuma diterima saja. nggak dijelaskan dibayarkan kapan pelunasannya itu belum dibicarakan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan eks karyawan RSHD dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda di Kantor DPRD Samarinda, Senin, (26/6/2023).

Sehingga pihaknya pun akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengundang pihak yang bersangkutan.

Pasalnya menurut politisi Partai Demokrat itu, jika mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwa dinilai langkah yang dilakukan oleh Disnaker telah sesuai. Namun tidak juga salah, akan tetapi Komisi IV ingin mendengar lebih lanjut aduan dari pihak eks karyawan tersebut.

“Kami akan memanggil pihak manajemen. Apa sih sebenarnya yang menjadi masalah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Samarinda Wahyono Hadi Putro, sejak masuknya pengaduan masuk, pihaknya telah memanggil seluruh pihak untuk bermediasi. Pada mediasi pertama, tidak ada kesepakatan, sehingga pihaknya mengeluarkan putusan anjuran.

“Sesuai suratnya, mereka menanggapi anjuran kita menerima. Anjurannya, perusahaan wajib membayar kekurangan upah, membayar THR, keterlambatan bayar upah,” terangnya.

Walaupun menerima anjuran tersebut, namun sayangnya pihak manajemen RSHD tidak melaksanakan anjuran. Oleh sebab itu, Disnaker Samarinda menganjurkan agar pihak eks karyawan untuk bisa melanjutkan ke Pengadilan Hukum Industrial (PHI).

“Kalau dia nggak ada kejelasan, daripada digantung ya maju aja ke PHI. Nanti kami akan membuat risalah penyelesaian mediasi,” tandasnya.

Related posts

Samri: Penanganan Anjal Harus Disiapkan Fasilitas Bukan Sekadar Penertiban

Emmy Haryanti

Komisi IV Dukung Sekolah Rakyat, Terobosan Atasi Kemiskinan Pendidikan

Emmy Haryanti

Maswedi Desak Pemerataan Fasilitas Sekolah di Pinggiran Kota Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page