
Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiyono memberi klarifikasi setelah namanya muncul sebagai anggota legislatif yang dinilai tidak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022.
“Saya juga baru baca. Cuma ini perlu ditanya juga temen-temen wartawan yang menulis berita ini. Datanya diambil per kapan? Karena nama saya masuk di situ sebagai yang tidak patuh lapor,” kata Nidya, yang saat ini dipercaya menjadi Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu.
Politikus Partai Golkar kelahiran Madiun tahun 1980 itu menyatakan jika dirinya sudah memiliki bukti tanda terima pelaporan yang terverifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN yang sudah disampaikannya adalah untuk pelaporan tahun 2022 dengan waktu pelaporan terakhir pada 31 Maret 2023.
“Saya bisa tunjukkan buktinya. Mungkin wartawan perlu cek Kembali, itu data per kapan, kapan ambilnya. Saya lapor sesuai waktunya. Nah, kita bicara kan by data. Ini data per kapan yang ditulis,” tanya Nidya lagi.
Sebagai warga negara yang baik, sekaligus sebagai wakil rakyat yang terhormat, Nidya mengaku sangat sadar bila dirinya harus menjadi teladan bagi masyarakat yang lain untuk menyampaikan LHKPN.
“Bisa saya buktikan lewat tanda cetak elektronik LHKPN,” unkap Nidya Listiyono saat MSI Group minta konfirmasi atas pemberitaan disalah satu media, pada Senin (17/4/2023).
Nidya justru mengaku sedikit bingung, karena dirinya sudah menyampaikan LHKPN secara elektronik melalui e-LHKPN, tapi masih dianggap tidak patuh. Jika ini benar, maka berarti ada data yang tidak nyambung.
“Kok ada perbedaan, berarti tidak matching ini datanya. Kita perlu verifikasi berita ini. Yang pasti saya sudah menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan batas akhir 31 Maret 2023,” tandasnya.