Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengukuhkan kepengurusan sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Samarinda dalam lingkup kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Hotel Grand Sawit, Senin (26/12/2022).
Orang nomor satu di Kota Tepian itu mengatakan tujuan adanya PPNS tersebut yakni tidak lain untuk memperlancar lalu lintas dan meningkatkan distribusi informasi dari semua sektor tingkat Kota Samarinda, serta membantu masyarakat dalam penegakan hukum pada peraturan daerah (perda).
“Intinya dengan keberadaan sekretariat ini dapat meningkatkan kinerja PPNS secara maksimal, Sehingga berimbas pula terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda,” ungkapnya.
Ia juga berharap dengan dikukuhkannya kepengurusan PPNS yang terdiri dari 31 anggota, maka dapat memberi ruang bagi para pegawai PPNS dan lebih memberi peran bagi perda, dalam rangka untuk dapat mengambil tindakan lebih tegas kepada para pelaku pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, kepengurusan PPNS di lingkup Satpol PP juga dapat memperlancar komunikasi PPNS dengan antar instansi atau OPD lainnya, lantaran telah memiliki wadah hukum dan koordinasi.
“Sehingga tidak menimbulkan miskomunikasi. Nantinya PPNS di semua OPD juga akan bersatu di dalam sekretariat PPNS Kota Samarinda ini. Sehingga penanganan yang akan dilakukan lebih efektif dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.