infosatu.co
DPRD KALTIM

Pansus Kesenian Daerah DPRD Kaltim Targetkan Satu Bulan Sempurnakan Raperda Pemajuan Budaya

Samarinda, Infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur mengadakan rapat paripurna penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesenian Daerah, Selasa (18/10/2022).

Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah DPRD Kaltim Sarkowi mengatakan pembentukan Raperda ini merupakan tindak lanjut dan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Raperda ini nantinya akan menjadi pedoman penguatan karakter dan jati diri masyarakat melindungi nilai-nilai kebudayaan mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan kebudayaan dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia,” jelasnya.

Mengenai draf Raperda, Sarkowi mengatakan terdapat perubahan judul dari yang sebelumnya Raperda Kesenian menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan dan terdapat penambahan 9 objek pemajuan kebudayaan dari sebelumnya hanya 1 objek yaitu kesenian.

Menurutnya, penambahan 9 objek pemajuan kebudayaan ini merupakan sebuah pekerjaan yang tidak mudah, untuk itu, Pansus meminta penambahan waktu satu bulan untuk melakukan pemetaan dan perumusan ulang atas 10 objek pemajuan kebudayaan untuk menjadi satu kesatuan Perda. Permintaan penambahan waktu akhirnya disepakati oleh forum rapat paripurna.

Dikatakannya pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan yang mendukung percepatan pembahasan rancangan Perda antara lain, rapat internal, menyamakan persepsi, mengkaji dokumen dan menindaklanjuti laporan dan informasi, serta melakukan rapat OPD terkait, lembaga seni dan kelompok pelaku seni dan budaya.

Pansus juga telah melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Riset dan Teknologi , Direktorat Jenderal Otonomi Daerah serta Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri.

Tidak sebatas itu, Pansus Kesenian Daerah juga malaksanakan studi banding ke berbagai daerah dalam rangka memperoleh masukan berupa umpan balik untuk menyempurnakan Raperda.

“Nanti kita akan finalisasi draf. Selanjutnya akan lakukan uji publik dan konsultasi akhir nanti ke Kementrian Dalam Negeri. Tadi disepakati perpanjangan waktu satu bulan sampai 23 November. Semoga dengan perpanjangan waktu ini bisa selesai,” kata Sarkowi.

Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim itu berharap Perda Pemajuan Kebudayaan akan menjadi payung hukum yang tepat untuk perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan penggunaan terhadap seni dan budaya yang lahir dan berkembang di masyarakat Kaltim.

Related posts

MK Ubah Skema Pemilu, Legislator Kaltim Minta Penjabaran Teknis Segera Disiapkan

Martinus

Sapto Kembali Terima Keluhan Soal Gratispol, Siap Koordinasi dengan Pemprov

Adi Rizki Ramadhan

Guntur Apresiasi Program “Terima Kaseh Guru Ngajiku” di Kukar

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page