infosatu.co
DPRD KALTIM

Pansus RTRW Siapkan Persetujuan Substansi

Samarinda,infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim jalankan proses pembahasan berdasarkan aturan yang berlaku.

Ketua Pansus RTRW, Baharuddin Demmu mengatakan sistematika pembahasan mempersiapkan RTRW tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, di mana sebelum memasuki persetujuan dan kesepakatan dari Raperda RTRW perlu sediakan persetujuan substansi.

“Persetujuan substansi yang diminta oleh pansus, beberapa waktu lalu kami sudah rapat perdana, jadi yang dipersiapkan itu mulai dari pola ruangnya serta masalah latar belakang dan lain-lain,” ucapnya Rabu (21/9/2022).

Menurutnya pembahasan tersebut diperlukan ketelitian yang tinggi sebab persetujuan substansi itu yang rencananya akan diserahkan dalam waktu dekat ini. Selain itu persetujuan tersebut juga menjadi acuan tim pansus dalam melakukan pembahasan selanjutnya.

“Kita nanti akan meminta kepada Pemprov Kaltim untuk dapat mempresentasikan sebelum masuk ke pembahasan selanjutnya,” sebut Demmu.

Dalam dokumen RTRW milik Provinsi Kaltim tentunya akan mencakup sejumlah kawasan pada kabupaten atau kota yang ada di Kaltim, maka dari itu lanjut Demmu, ke depannya pansus akan melakukan safari ke seluruh kabupaten dan kota untuk sinkronisasi dengan draft yang dimiliki.

“Jadi nanti kami safari dalam rangka untuk memastikan kembali usulan dari kabupaten dan kota, apakah usulan yang masuk dalam draft sudah menjadi keputusan,” tandas Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini.

Guna mengejar target pembahasan yang telah direncanakan tim Pansus RTRW akan terus konsen membahas bersama pihak terkait agar penyelesaiannya sesuai waktu yang diharapkan.

Related posts

DPRD Kawal Janji Hukum dan Infrastruktur Muara Kate Pasca Kunjungan Wapres

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim: Evaluasi Tambang di Sanga‑Sanga, Ganggu Akses Warga

Adi Rizki Ramadhan

Pansus RPJMD Kaltim: Minim SMA di Berau dan PAD dari Pariwisata dan Ekraf

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page