
Samarinda,infosatu.co – Tim Panitia Khusus (Pansus) meminta perpanjangan pembahasan terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Ketua Pansus Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono mengatakan alasan permintaan perpanjangan waktu selama satu bulan itu lantaran banyaknya agenda yang terpotong salah satunya karena pandemi Covid-19.
“Diperpanjang satu bulan, insyaallah akhir bulan Mei sudah paripurna karena itu tinggal finalisasi sama registrasi di Kemendagri dari Dirjen Produk Hukum Daerah (PHD),” ungkapnya saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-12 masa Sidang II DPRD Kaltim di Gedung E Kompleks Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (10/5/2022).
Sapto yang juga merupakan Anggota Komisi II DPRD Kaltim membeberkan bahwa kesempurnaan dari pansus ketenagalistrikan yakni mempersiapkan energi listrik khususnya di Kaltim, sehingga tidak hanya fokus kepada yang sudah ada, melainkan energi terbarukan.
“Nah di situlah yang kita tingkatkan kemudian di dalam perda pun sudah rigid juga tercantum. Contoh setiap pemerintah daerah itu melakukan pembangunan lebih dari 500 meter persegi wajib menggunakan PLTS, kurang lebih 20 sampai 30 persen, itu untuk melakukan semacam EBTB,” jelasnya.
“Bukan hanya pemerintah daerah, swasta, dan siapapun yang bangun harus menggunakan itu. Energi bersih memang harus kita ciptakan karena energi ini penting,” terangnya.
Menurutnya banyak potensi yang dapat dimanfaatkan seperti biomas dari limbah sawit, energi panas, microhidro yang masih dalam proses, bahkan energi nuklir.
“Jadi insyaallah secara konverhensif sudah tercakup semuanya di Perda Energi Listrik, untuk jangka panjangnya. Tinggal implementasinya terus keterlibatan pihak ketiga. Kemudian dari Perusda Kelistrikan juga ada semua kita benahi, sudah ada di dalam situ, karena selama ini belum ada, jadi kita masukkan semua di situ secara rigid, tinggal nanti pergubnya aja lagi, dan cara pelaksanaannya,” pungkasnya.