Lampung Utara, infosatu.co – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkoba masing masing berinisial DD (39) dan DM (36), keduanya warga Kabupaten Lampung Utara.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara AKP IM Indra Wijaya mengatakan, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, Senin (31/1/2022).
Indra mengatakan, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 13.15 WIB ketika petugas menangkap DD di sebuah rumah di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, dengan barang bukti sembilan buah plastik klip bening berisi kristal putih.
“Diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan berat bruto 5,11 gr. Selain itu juga disita satu butir pil extacy warna kuning bruto 0,35 gr, lima buah plastik klip bening bekas pakai dan uang tunai sejumlah Rp 500.000,” papar Indra.
Berdasarkan penyelidikan, Indra menambahkan, DD mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial DM yang beralamat di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan.
“Selanjutnya tanpa membuang waktu tim kami langsung bergerak ke Desa Kembang Tanjung dan berhasil menangkap terduga DM,” jelas Indra lagi.
Kini kedua tersangka DD dan DM berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut
Terhadap terduga pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (editor: Dani)