Samarinda, Infosatu.co – Sebelum dapat dimanfaatkan masyarakat, Terowongan Samarinda harus melewati tahapan penting untuk memastikan bangunan tersebut laik digunakan.
Salah satu syaratnya ialah penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), proses yang kini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda karena belum tersedianya standar operasional prosedur (SOP) baku di tingkat kementerian untuk sertifikasi terowongan.
Kepada awak media, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Hendra Kusuma, menyampaikan proses sertifikasi ini menjadi langkah baru dalam penerapan SLF terhadap infrastruktur terowongan di Indonesia.
“Belum pernah ada satupun terowongan di Indonesia yang memiliki SLF. Jadi ini yang pertama kali di-SLF-kan. Kementerian sendiri belum punya SOP untuk SLF-nya,” ungkapnya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Kondisi tersebut membuat proses penerbitan sertifikat tidak dapat sepenuhnya mengacu pada preseden terowongan lain di dalam negeri.
Pemkot Samarinda harus memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam proses pengujian dan penilaian kelayakan.
Hendra menilai, proses ini bukan sekadar upaya memenuhi persyaratan administratif, melainkan juga menjadi proyek percontohan atau pilot project bagi penerapan sertifikasi laik fungsi pada infrastruktur terowongan.
Karena itu, setiap tahapan perlu dijalankan secara cermat. Kelengkapan dokumen, kesiapan instrumen pengujian, serta pemenuhan persyaratan teknis menjadi bagian penting sebelum sertifikat dapat diterbitkan.
Hendra menegaskan, arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjadi pedoman bagi jajaran terkait dalam menuntaskan seluruh tahapan tersebut. Pemkot berupaya memastikan tidak ada persyaratan yang terabaikan, terutama dalam aspek administrasi.
“Pesan Pak Wali, jangan sampai ada satu persyaratan administrasi yang terlewatkan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dokumen dasar dan instrumen pengujian yang diperlukan telah disiapkan. Selanjutnya, Pemkot Samarinda menunggu kelanjutan proses bersama pihak yang memiliki kewenangan dalam pengujian dan penilaian kelayakan terowongan.
Penerbitan SLF menjadi tahapan penting untuk memastikan infrastruktur memenuhi persyaratan sebelum digunakan. Dengan demikian, penyelesaian fisik bangunan saja tidak cukup untuk menjadi dasar pengoperasian; aspek kelayakan fungsi juga harus dipastikan melalui proses yang sesuai ketentuan.
“Dengan proses ini pengoperasian infrastruktur tidak hanya bergantung pada penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga pada pemenuhan aspek kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Hendra.
Melalui proses sertifikasi tersebut, Pemkot Samarinda diharapkan dapat memastikan Terowongan Samarinda memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum dibuka untuk masyarakat.
Di sisi lain, pengalaman ini berpotensi menjadi rujukan bagi proses sertifikasi terowongan lain di Indonesia, seiring dengan penyusunan pedoman dan standar yang lebih jelas. (ADV)
