Samarinda, Infosatu.co – Pengolahan sampah menggunakan insinerator di Kota Samarinda ditargetkan mampu mencapai 10 ton per hari untuk setiap unit. Optimalisasi kapasitas tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, insinerator telah membakar 750 ton sampah selama Januari hingga Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 92 persen atau setara 690 ton berhasil direduksi volumenya, sedangkan 60 ton sisanya berupa abu yang masih memerlukan penanganan lebih lanjut.
Capaian itu menunjukkan insinerator dapat membantu mengurangi beban sampah di TPA. Namun, pengoperasiannya tetap membutuhkan pengelolaan yang tepat, mulai dari pemilahan sampah sebelum pembakaran hingga penanganan residu yang dihasilkan.
Saat dimintai keterangan, Asisten II Setda Kota Samarinda Marnabas Patiroy menjelaskan pemilahan sampah di tempat penampungan sementara (TPS) menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan untuk mendukung kinerja insinerator. Sebab, tidak semua jenis sampah dapat langsung dimasukkan ke mesin pengolahan.
Material seperti kaca dan besi, menurutnya, perlu dipisahkan agar tidak mengganggu proses pengolahan. Pemilahan juga diperlukan untuk mendukung pengendalian emisi dari proses pembakaran.
“Target satu insinerator itu 10 ton per hari. Kita lihat dan evaluasi dulu. Kalau memang bagus, ya kenapa tidak,” kata Marnabas, Kamis, 29 Oktober 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar, mengatakan hasil evaluasi operasional insinerator periode Januari hingga Juli 2026 telah disusun dalam laporan dan diteruskan kepada Wali Kota Samarinda.
Evaluasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II bersama para kepala pengelola insinerator se-Kota Samarinda.
“Dari 750 ton sampah yang kita bakar, itu kita berhasil mereduksi sekitar 92 persen. Jadi sisanya 8 persen itu dalam bentuk abu, itu jumlahnya hanya kurang lebih 60 ton,” ujar Taufiq.
Taufiq menjelaskan, insinerator pada dasarnya berfungsi mengurangi volume sampah, bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Karena itu, abu hasil pembakaran tetap perlu dikelola agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Secara filosofis, insinerator ini prinsipnya bukan menghilangkan sampah sepenuhnya, tapi mereduksi atau mengurangi volume sampah. Sehingga beban sampah yang ada di TPA berkurang,” jelasnya.
Untuk mendukung optimalisasi pengolahan, Marnabas menyebut sosialisasi pemilahan sampah akan diperluas dengan melibatkan lurah, camat, ketua RT, hingga sekolah. Masyarakat akan didorong memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
Selain itu, Pemkot Samarinda mempertimbangkan penyiapan insinerator berkapasitas lebih besar di kawasan TPA. Rencana tersebut akan dievaluasi berdasarkan hasil operasional unit yang telah berjalan.
“Kita mau rencana siapkan insinerator yang besar. Jadi yang kita buang ke TPA itu nanti adalah barang-barang yang besar,” tutup Marnabas.
