Samarinda, Infosatu.co – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) Mas’ud Rifai menegaskan pengelompokan desil kesejahteraan tidak bisa disamakan dengan batas pendapatan tertentu. Sebab, desil digunakan untuk menentukan urutan prioritas sasaran berdasarkan tingkat kesejahteraan penduduk, bukan menetapkan standar pendapatan tetap.
Ia menjelaskan pembagian desil bersifat relatif karena mempertimbangkan posisi kesejahteraan seseorang dibandingkan kelompok penduduk dalam cakupan wilayah tertentu. Karena itu, perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat memengaruhi posisi seseorang dalam pengelompokan tersebut.
“Pembuatan desilnya seperti itu hanya untuk menentukan prioritas sasaran,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengentasan Kemiskinan dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Bidang Sosial Provinsi Kaltim Tahun 2026 di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu, 28 Oktober 2026.
Ia menerangkan, terdapat perbedaan antara desil nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pada desil nasional, jumlah penduduk Kalimantan Timur yang masuk setiap kelompok tidak harus mencapai 10 persen dari total penduduk provinsi. Sebab, pemeringkatannya dilakukan berdasarkan kondisi penduduk secara nasional.
Sementara itu, pembagian desil berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota memiliki cakupan perhitungan masing-masing. Dengan demikian, posisi kesejahteraan penduduk perlu dibaca sesuai wilayah yang menjadi dasar pengelompokan.
Ia mencontohkan, apabila jumlah penduduk Kalimantan Timur sekitar 4,2 juta jiwa, pembagian 10 persen dalam penghitungan tingkat provinsi setara dengan sekitar 420 ribu jiwa. Namun, angka tersebut tidak bisa langsung digunakan untuk membaca jumlah penduduk Kaltim dalam desil nasional.
Menurutnya, perbedaan cakupan tersebut penting dipahami agar pengelompokan desil tidak keliru ditafsirkan sebagai ukuran kesejahteraan dengan nominal pendapatan yang seragam.
Selain cakupan wilayah, pengukuran kesejahteraan juga mempertimbangkan karakteristik daerah. BPS menggunakan lebih dari 30 variabel untuk menyusun pengukuran tersebut, dengan bobot atau skor yang dapat berbeda antarkabupaten/kota sesuai kondisi setempat.
Karakteristik tempat tinggal, misalnya, tidak bisa dinilai dengan cara yang sama di seluruh daerah. Rumah berbahan kayu yang lazim ditemukan di suatu wilayah belum tentu menunjukkan tingkat kesejahteraan yang sama ketika dibandingkan dengan wilayah lain.
“Skor masing-masing variabelnya berbeda-beda antara kabupaten/kota, berdasarkan kekhasan dari kabupaten/kota itu sendiri,” jelasnya.
Karena itu, dirinya menekankan desil perlu dipahami sebagai instrumen untuk menyusun prioritas sasaran, termasuk dalam penentuan kelompok masyarakat yang perlu mendapat perhatian melalui program penanganan kemiskinan.
Pengelompokan tersebut tidak menetapkan bahwa seseorang dengan pendapatan tertentu akan selamanya berada pada desil yang sama. Posisi itu dapat berubah mengikuti kondisi kesejahteraan relatif penduduk dalam wilayah perhitungannya.
“Secara keadilan, berarti yang paling bawah itu memang yang perlu diperhatikan,” pungkasnya.
