infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Andi Harun Soroti Perlindungan Lingkungan dalam Investasi

Teks: Andi Harun memberikan materi tentang perlindungan hukum agraria dan lingkungan. (Foto: Dok/Pemkot Samarinda)

Samarinda, Infosatu.co — Penyederhanaan perizinan usaha perlu diimbangi dengan pengawasan lingkungan yang kuat agar percepatan investasi tidak mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian alam.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengangkat persoalan tersebut dalam materi perkuliahan Politik Hukum Agraria dan Lingkungan bertema Politik Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Dalam materi itu, Andi Harun menyoroti perubahan tata kelola lingkungan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyederhanaan perizinan berusaha membawa konsekuensi terhadap mekanisme persetujuan lingkungan, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kewenangan pemerintah, hingga partisipasi masyarakat.

Perubahan regulasi tersebut perlu dicermati agar kemudahan berusaha tidak mengurangi efektivitas perlindungan lingkungan.

“Pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada investasi dan kemudahan perizinan, tetapi juga harus memperhatikan daya dukung lingkungan serta hak masyarakat dan generasi mendatang,” demikian penekanan dalam materi tersebut.

Andi Harun juga menyoroti penerapan asas tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam perkara lingkungan. Perubahan rumusan ketentuan hukum perlu dicermati untuk mencegah perbedaan penafsiran yang berpotensi memengaruhi penegakan hukum dan pemulihan kerusakan lingkungan.

Secara konstitusional, perlindungan lingkungan memiliki landasan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk memastikan pembangunan memperhatikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip keberlanjutan.

Prinsip kehati-hatian, pencegahan pencemaran, tanggung jawab pencemar, dan partisipasi publik juga menjadi bagian penting dalam politik hukum lingkungan. Pelibatan masyarakat diperlukan agar keputusan pembangunan turut mempertimbangkan dampaknya terhadap warga.

Dalam kerangka tersebut, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi atau kecepatan penerbitan izin.

“Keberhasilan pembangunan juga perlu dilihat dari kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, pemerataan manfaat ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem,” demikian salah satu pokok pemikiran yang disampaikan dalam materi tersebut.

Arah politik hukum lingkungan Indonesia, menurut materi itu, perlu diperkuat melalui tata kelola yang terpadu, transparan, dan berorientasi pada pencegahan kerusakan. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan serta perlindungan hak masyarakat adat juga menjadi bagian dari upaya tersebut.

Pembangunan berkelanjutan pada akhirnya menuntut keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan alam. Kemudahan investasi tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus memperhitungkan dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. (ADV)

Related posts

Patok, Pondok, dan Pohon Ditebang Ditemukan Pascakarhutla, BPBD Samarinda Minta Penelusuran

Musriva

Belajar dari Jawa Timur, Muslimin Dorong Pembinaan Atlet Kaltim Lebih Terstruktur

Musriva

Dishub Samarinda Siapkan Lapak UMKM di Dermaga Mahakam Ilir

Musriva