infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

CSR Perusahaan di Samarinda Bakal Lebih Transparan, Pemkot Siapkan Pendataan Satu Pintu

Teks: Sekda kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. (Foto: Dok/Pemkot Samarinda)

Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat tata kelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) melalui pembenahan pendataan, penyelarasan program dengan prioritas pembangunan, serta pengawasan penyaluran bantuan.

Langkah ini dilakukan agar kontribusi dunia usaha lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menegaskan, penguatan tata kelola perlu dimulai dengan membangun basis data terpadu satu pintu yang dikoordinasikan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda.

“Seluruh informasi mengenai pemberi, penerima, jenis, dan nilai bantuan harus tercatat dengan jelas sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara transparan,” Ungkapnya kepada awak media, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Atensi kedua, menurut Neneng, adalah memperkuat komitmen antara pemerintah daerah dan dunia usaha agar program CSR sejalan dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan Kota Samarinda.

Kontribusi perusahaan diharapkan dapat mendukung penyediaan fasilitas umum, pelayanan kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan kelompok rentan dan relawan.

“Kontribusi tersebut dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan fasilitas umum, kesehatan, serta kelompok rentan dan relawan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” Tegas Neneng.

Selanjutnya, Pemkot Samarinda akan memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Neneng menekankan, penataan CSR tidak boleh mengganggu tata kelola keuangan daerah ataupun menyebabkan duplikasi program yang telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penataan ini sekaligus menjadi upaya memastikan bantuan dunia usaha berjalan sesuai ketentuan, mendukung prioritas pembangunan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” paparnya.

Neneng menjelaskan, pembenahan tersebut tidak serta-merta menghentikan mekanisme bantuan yang selama ini telah berjalan.

Sebaliknya, pemerintah akan terlebih dahulu merapikan regulasi dan pendataan agar pelaksanaan CSR memiliki landasan yang lebih jelas.

Pemkot Samarinda juga memandang perlu menyusun panduan bagi perangkat wilayah, termasuk kecamatan dan kelurahan, saat berkoordinasi dengan perusahaan maupun pihak ketiga.

“Dengan demikian, proses pengajuan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan CSR memiliki acuan yang sama,” bebernya.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal, pengawasan akan diperkuat agar bantuan perusahaan benar-benar transparan dan tepat sasaran.

Bapperida Kota Samarinda diarahkan menjadi koordinator utama pendataan lintas perangkat daerah sehingga seluruh informasi mengenai kontribusi CSR terhimpun dalam satu sistem yang terintegrasi.

“Sehingga informasi mengenai bantuan CSR tidak tersebar tanpa mekanisme pencatatan yang terpadu,” tutup Neneng.

Melalui langkah tersebut, Pemkot Samarinda berharap sinergi pemerintah dan dunia usaha semakin efektif dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ADV)

Related posts

Tak Sekadar Cari Kerja, Si Jempol Naker Samarinda Buka Akses Informasi Gaji dan Benefit Perusahaan

Musriva

700 Lebih Pegawai Belum Ikut Parkir Berlangganan, Wawali Samarinda Minta Sosialisasi ke Guru

Musriva

Wakil Wali Kota Samarinda Hadiri Pelantikan Perdana PERDESTI Kaltim-Kaltara, Dorong Praktik Estetika Medis yang Aman dan Sesuai Aturan

Musriva