infosatu.co
PENDIDIKAN

Terdampak Asap Karhutla, Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ hingga 17 Oktober

Teks: Pembagian masker kepada siswa sekolah dasar di Samarinda sebagai upaya pencegahan dampak asap kebakaran hutan dan lahan. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui dinas pendidikan dan kebudayaan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada satuan pendidikan yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 15-17 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda yang ditetapkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Teks: Surat edaran pelaksanaan PJJ dari Disdikbud Kota Samarinda. (Dok: Disdikbud Samarinda)

Berdasarkan surat edaran tersebut, penghentian sementara pembelajaran tatap muka dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara yang berpotensi memengaruhi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Surat Edaran Nomor 400.3.5/10460/100.01/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Samarinda itu ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, serta pendidikan nonformal (PNF) negeri dan swasta.

Dalam salah satu poinnya, surat edaran tersebut menginstruksikan penghentian sementara pembelajaran tatap muka selama tiga hari.

“Seluruh Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan PJJ pada tanggal 15 sampai dengan 17 Oktober 2026, dengan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Pelaksanaan PJJ dapat dilakukan secara daring maupun melalui metode lain yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan satuan pendidikan serta peserta didik.

Untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), pembelajaran diarahkan berlangsung secara sederhana dan menyenangkan, sesuai tahap perkembangan anak, serta melibatkan orang tua atau wali.

Surat edaran itu juga mengatur pemantauan keikutsertaan dan kondisi kesehatan murid oleh kepala satuan pendidikan bersama guru. Mereka diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali serta melaporkan kendala yang memerlukan penanganan lebih lanjut kepada Disdikbud Samarinda.

Orang tua atau wali diharapkan mendampingi anak selama PJJ, menjaga kesehatan, serta membatasi aktivitas di luar rumah apabila kondisi kualitas udara tidak sehat.

Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilakukan berdasarkan evaluasi kualitas udara serta pertimbangan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Informasi lanjutan mengenai pelaksanaan pembelajaran akan disampaikan Pemkot Samarinda melalui Disdikbud.

Related posts

Apakah Daerah Setuju Kenaikan Kelas Otomatis Dihapus? Ini Respons Dewan Pendidikan Kaltim

Rizki

Disdikbud Kaltim Buka Peluang Seniman Jadi Guru Tamu di Sekolah

Rizki

Pelajar Kaltim Raih Dua Juara Pertama FLS3N, Disdikbud Lirik Kolaborasi dengan Pegiat Seni

Rizki