Samarinda, Infosatu.co – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Samarinda sepanjang musim kemarau 2026.
Polresta Samarinda telah menerima lima laporan polisi terkait kejadian tersebut, dengan satu perkara lainnya masih menunggu hasil gelar untuk menentukan status hukum terlapor.
Pembakaran lahan diduga dilakukan untuk mempercepat proses pembersihan area sekaligus mengurangi biaya pembukaan lahan. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang lebih luas, terutama saat kondisi lahan masih kering akibat musim kemarau.
Kepolisian juga mengidentifikasi dua kawasan dengan kejadian karhutla yang tinggi, yakni Kelurahan Bantuas di Kecamatan Palaran serta wilayah Kecamatan Sambutan, termasuk Kelurahan Pulau Atas dan Makroman.
Di kawasan Sambutan, kebakaran dilaporkan berulang hampir setiap hari dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebut penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Upaya pencegahan dan pemadaman membutuhkan keterlibatan instansi pemerintah, petugas lapangan, relawan, serta masyarakat.
“Karhutla ini persoalannya tidak sederhana. Banyak unsur yang harus terlibat, mulai dari pemerintah, instansi terkait, sampai masyarakat. Semua perlu bergerak bersama agar penanganannya bisa berjalan efektif,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menangani laporan kebakaran yang terjadi di beberapa titik. Salah satunya di area hauling PT SBG, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Laporan berikutnya berkaitan dengan kebakaran di Jalan Gunung Kapur, Pelita 4, Kelurahan Sambutan, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 Wita. Pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, kebakaran juga dilaporkan terjadi di Jalan Salman 10, Jalan Air Terjun, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Kasus lainnya terjadi di Jalan Kaflingan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, pada 29 September 2026. Sementara itu, satu laporan lain berkaitan dengan kebakaran di sekitar Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dalam perkara ini, kepolisian menggunakan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara tiga hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.
Ketentuan lain yang turut disebut adalah Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Polisi juga merujuk Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hendri mengingatkan warga agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membersihkan lahan. Menurut dia, api dapat menyebar dengan cepat ketika vegetasi dan permukaan tanah berada dalam kondisi kering, sehingga berpotensi mengancam area di sekitarnya.
“Dalam kondisi kemarau seperti sekarang, api bisa cepat menjalar dari satu titik ke lahan lainnya. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat supaya tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Peringatan tersebut juga ditujukan kepada pemilik lahan yang menggunakan tenaga orang lain untuk mengerjakan pembersihan. Pemilik diminta memastikan pekerjaan dilakukan tanpa pembakaran, meskipun metode tersebut dianggap lebih cepat atau murah.
Hendri menegaskan, kebakaran yang telanjur meluas akan membutuhkan pengerahan personel dan sumber daya dari berbagai pihak. Karena itu, pencegahan sejak awal dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang di Samarinda.
“Kalau api sudah merembet dan membesar, penanganannya tidak mungkin dibebankan kepada satu pihak saja. Petugas dari berbagai instansi bersama relawan harus turun untuk melakukan pemadaman. Maka, yang paling penting adalah mencegah pembakaran sejak awal,” pungkasnya.
