Samarinda, Infosatu.co – Pengamat hukum Herdiansyah Hamzah melihat ada persoalan lebih besar di balik polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul periode 2026–2030. Ia khawatir bobot suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar 35 persen dapat membuat rektor terpilih memiliki beban kepatuhan kepada pemerintah pusat.
Menurut Castro, sapaan akrabnya, persoalannya bukan sekadar suara menteri ikut menentukan pemenang, tetapi besarnya kontrol kekuasaan terhadap proses penentuan pimpinan perguruan tinggi negeri.
“Pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege atau suara dari menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor,” ujarnya di Samarinda, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia menilai porsi tersebut terlalu besar dan membuka ruang kooptasi kekuasaan terhadap kampus. Kekhawatiran itu semakin terlihat dalam Pilrek Unmul kali ini karena suara internal senat yang sebelumnya mengunggulkan satu calon justru berbalik pada pemilihan akhir.
Pada tahap penyaringan internal, Prof Dr Ir Abdunnur memperoleh 65 suara dari 91 anggota senat, sedangkan Prof Dr Rudianto Amirta hanya memperoleh 24 suara.
Namun dalam pemilihan akhir pada Rabu, 30 September 2026 Rudianto terpilih dengan 74 suara, sementara Abdunnur memperoleh 64 suara setelah bobot suara kementerian diperhitungkan.
Castro menerangkan kondisi tersebut menunjukkan suara menteri dapat mengubah hasil yang sebelumnya terbentuk dari mayoritas suara internal kampus.
“Bagaimana mungkin suara menteri 35 persen itu justru menentukan pemenang yang kalau kita kalkulasi pemenang di internal Unmul justru suara yang lebih kecil dibandingkan suara yang lebih besar,” tuturnya.
Lebih jauh, ia mempertanyakan konsekuensi dari dukungan suara menteri tersebut setelah rektor terpilih. Dirinya menilai dukungan dengan bobot sebesar itu tidak dapat dilepaskan begitu saja dari relasi kekuasaan.
“Siapa pun yang kemudian mendapatkan suara menteri 35 persen itu, jelas tidak akan mungkin gratis begitu saja. No free lunch,” kritiknya.
Ia menyebut, terdapat kemungkinan tawar-menawar setelah proses keterpilihan rektor. Ia pun mengkhawatirkan dukungan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kepatuhan terhadap pemerintah pusat.
“Kemungkinan besar yang akan ditukar dari suara 35 persen adalah kepatuhan terhadap kekuasaan, kepatuhan terhadap pemerintah, kepatuhan terhadap pemerintah pusat,” ucapnya.
Karena itu, Castro menyatakan dirinya akan mendorong gugatan terhadap ketentuan mengenai privilege suara menteri sebesar 35 persen tersebut.
Di sisi lain, ia meminta pihak yang kecewa terhadap hasil Pilrek Unmul tidak merespons dengan cara yang justru mengganggu aktivitas kampus. Penutupan kampus maupun penghentian seluruh aktivitas akademik juga tidak dapat dibenarkan.
Jika persoalan yang dipermasalahkan adalah bobot suara menteri atau dugaan cacat dalam proses Pilrek, keberatan seharusnya diarahkan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau tidak terima dengan proses pemilihan rektor, misalnya suara menteri itu, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen. Atau kalau kemudian ada yang dianggap cacat dalam proses ini, mari kita persoalkan. Karena ada mekanisme yang mestinya kita lakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, polemik Pilrek harus tetap ditempatkan pada persoalan substansial tanpa mengorbankan aktivitas mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
“Kita semua punya kekecewaan, tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track, sebagaimana ketentuan yang ada,” pungkasnya.
