infosatu.co
HUKUM

Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Keluarga Pasien AWS Minta Tambahan

Teks: Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kaltim bersama RSUD AWS bersama keluarga pasien membahas penyelesaian terkait biaya kompensasi. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, infosatu.co – Kesepakatan kompensasi Rp5 miliar untuk keluarga pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda belum terealisasi.

Perkembangan penyelesaian kasus tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa, 29 September 2026.

Kesepakatan Rp5 miliar sebelumnya muncul dalam mediasi yang difasilitasi manajemen RSUD AWS pada 29 Juni 2026. Pembayaran disepakati dilakukan paling lambat 29 Juli 2026.

Namun, hingga batas waktu tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pihak keluarga kemudian mendapat informasi bahwa dr Muhammad Furqon belum mampu memenuhi pembayaran sekaligus dan mengusulkan mekanisme pembayaran secara bertahap.

Di sisi lain, keluarga kemudian menyampaikan tuntutan baru sebesar Rp6,5 miliar dengan alasan adanya tambahan biaya pengobatan selama pasien menjalani perawatan di Singapura.

Kuasa hukum keluarga pasien Jafri Musa mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah keluarga akan kembali menerima kesepakatan Rp5 miliar atau tetap mempertahankan tuntutan Rp6,5 miliar.

“Kami diberi waktu satu minggu untuk memberikan jawaban. Jadi kami akan menyampaikan keputusan secara tertulis pada 6 Oktober,” kata Jafri.

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi pasien yang masih berada di Singapura dan belum menjalani operasi. Keluarga disebut masih menanggung biaya pengobatan selama pasien menjalani perawatan di negara tersebut.

Dalam RDP, keluarga juga mempertanyakan ketidakhadiran dr Furqon. Jafri menyebut forum tersebut justru memunculkan informasi baru dari Dewan Pengawas RSUD AWS mengenai tindakan pemasangan ring yang menjadi bagian dari persoalan.

Salah satunya terkait informasi bahwa kawat yang disebut tertinggal pada pembuluh darah pasien sengaja dibiarkan sebagai bagian dari tindakan medis dalam kondisi tertentu. Jafri mengatakan informasi tersebut baru diketahui keluarga melalui RDP.

“Kami baru mendapatkan informasi itu di sini. Sebelumnya kami tidak pernah mendapatkan keterangan seperti itu,” ujarnya.

Keluarga juga menyampaikan kondisi medis pasien masih membutuhkan penanganan lanjutan. Keterangan mengenai kawat yang disebut masih menempel pada pembuluh darah merupakan informasi yang disampaikan keluarga berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan tenaga medis di Singapura, sehingga belum menjadi kesimpulan independen mengenai penyebab kondisi pasien.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba mengatakan pihaknya berupaya mencari penyelesaian dengan mengacu pada kesepakatan kompensasi Rp5 miliar yang dibuat sebelumnya.

“Harapan kami, kedua belah pihak dan rumah sakit bisa memediasi. Kalau sudah ada kesepakatan Rp5 miliar, kami berharap itu bisa dihormati dan direalisasikan,” kata Baba.

Baba menyebut dr Furqon disebut baru mampu mengumpulkan sebagian dana kompensasi. Karena itu, DPRD meminta keluarga mempertimbangkan kemungkinan menerima pembayaran sebagian sebagai bagian dari penyelesaian.

Apabila keluarga tetap mempertahankan tuntutan Rp6,5 miliar, kesepakatan awal Rp5 miliar berpotensi kembali menemui jalan buntu. Terlebih, pihak dokter disebut belum menyatakan kesediaan memenuhi nilai tersebut.

Baba mengatakan penyelesaian kompensasi menjadi pembahasan utama dalam RDP kali ini. Sementara persoalan sanksi belum dibahas dan akan menjadi bagian dari evaluasi bersama manajemen RSUD AWS dan Dewan Pengawas.

“Yang paling penting sekarang bagaimana kompensasinya bisa diselesaikan dulu. Setelah itu baru kita evaluasi persoalan di rumah sakit,” ujarnya.

Selain kompensasi, penerapan standar operasional prosedur (SOP) di RSUD AWS turut menjadi perhatian dalam RDP.

Dewan Pengawas menyampaikan masih terdapat sejumlah kelemahan dalam penerapan SOP yang perlu diperbaiki.

Komisi IV kemudian meminta Dinas Kesehatan Kaltim memantau proses penyelesaian kasus tersebut. Sementara keluarga akan menyampaikan keputusan tertulis terkait tawaran penyelesaian Rp5 miliar pada 6 Oktober 2026.

Related posts

Tujuh Bulan Berlalu, Keluarga Edi Tempuh Jalur Hukum soal Kawat yang Disebut Tertinggal di Jantung

Rizki

Sidang Dugaan Korupsi Tambang Lahan Transmigrasi Kukar Ungkap Status UPT Separi

Rizki

Penasihat Hukum BT Nilai HPL 01 Separi Telah Hapus, Izin Pemegang HPL Tak Diperlukan untuk Tambang

Rizki